Penanganan Covid
Singgung soal Menolak Vaksin Dipidana, Dokter Tirta: Mereka Belum Lihat, Jadi Wajar Mereka Takut
Diketahui dari Wamenkumham mengatakan jika adayang menolak akan dipidanakan hingga mendapat denda puluhan juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait penanganan virus corona di Indonesia.
Diketahui dari Wamenkumham mengatakan jika adayang menolak akan dipidanakan hingga mendapat denda puluhan juta.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari Dokter Tirta.
Baca juga: VIRAL Video Seorang Bocah Diterkam Buaya, Tubuh Korban Diseret Kedalam Air hingga Akhirnya Dimakan
Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 15 Januari 2021, Virgo Mendapat Pujian, Pisces Kondisi Keuangan Makmur
Baca juga: Ahok & Raffi Ahmad Tak Terapkan Protokol Kesehatan, Istana:Tokoh Publik Harus Jadi Contoh yang Baik
Saat ini sedang berlangsung vaksinasi Covid-19 di Indonesia.
Bahkan, ada isu jika penolak vaksinasi Covid-19 ini bakal dikenakan sanksi hukuman.
Dokter Tirta Mandira Hudhi angkat bicara soal pihak yang menolak vaksin Covid-19 akan dijatuhi hukuman.
Pandangan ini ia sampaikan saat proses penyuntikan vaksin di Puskesmas Ngemplak 2, Sleman, Kamis (14/01/2021).
Bagi Tirta, vaksin merupakan hak sesuai dengan bunyi pasal 28 di Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Denda saya tidak setuju, karena vaksin itu hak segala rakyat di Pasal 28 bahwa kesehatan itu adalah hak warga negara," ujarnya.
Tirta menegaskan, penolak vaksinasi Covid-19 alangkah baiknya diedukasi ketimbang dijatuhi sanksi.
"Saya dan Pak Menteri Kesehatan pun setuju kita harus edukasi dengan persuasif.
Meyakinkan masyarakat tentang keamanan vaksin," tegasnya.
Menurutnya, mereka yang menolak vaksin karena belum mengetahui keamanan dari vaksin tersebut.
"Itu tinggal edukasi saja, mereka itu takut karena belum pernah melihat,
jadi wajar saja kalau mereka takut. Tapi kalau edukasi dilakukan secara terus menerus rakyat akan bagus," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/vaksinasi-covidd.jpg)