Berita Bolsel
Peringati Hari Lahir UU Desa, Korkab P3MD Bolsel Minta Semua Pihak Ikut Berperan Aktif
Lucky Chandra Makalalag meminta agar semua pihak ikut berperan aktif mengawasi jalannya pembangunan
Penulis: Nielton Durado | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLAANG UKI - Guna memperingati Hari Lahir Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Kordinator Kabupaten (Korkab) Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Lucky Chandra Makalalag meminta agar semua pihak ikut berperan aktif mengawasi jalannya pembangunan.
Menurut Lucky, Keistimewaan UU Desa adalah di mana pemerintahan terbawah memiliki otonomi didalam mengatur pembangunan untuk mensejaterahkan rakyatnya.
“Desa sebagai ujung tombak pemerintahan terbawah memiliki otonomi dalam mengatur pembangunan, untuk mensejahterakan rakyatnya,” ujar Makalalag, Jumat (15/1/2021) melalui saluran telepon.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Untuk Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Forkopimda Tiba di Lokasi
Baca juga: Pengurusan IMB di Bolsel Minim, DPMPTSP Bakal Gelar Sosialisasi
Baca juga: Dinas PMD Boltim Perioritaskan Pemulihan Ekonomi Masyarakat dan BUMDes
Namun dikatakannya lebih lanjut, didalam pelaksanaan pemerintahaan desa.
Perlu pengawasan penuh dari semua pihak.
Hal ini agar tidak terjadi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
Masyarakat Desa diharapkan juga ikut mengawasi dan mengambil peran aktif melalui musyawarah desa.
Baca juga: Pemilik Rumah Syok Kedatangan Tamu Tak Biasa, 6 Singa Bersantai di Teras, Dikagetkan Suara Pintu
Baca juga: Ini Cara I Wayan Mudiyasa Agar Kaum Milenial Bolmong Tak Paranoid Vaksin Covid-19
"Agar pelaksanaan pembangunan bisa benar-benar efektif dan tepat sasaran serta dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tukasnya.
Sekedar diketahui, UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) menyebutkan bahwa Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain.
Selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan.
Baca juga: Pasien Non-Covid-19 Meninggal Dunia saat Mencari Ruang Perawatan, Sulitnya Keluarga Korban
Bukan hanya itu, desa juga mengatur kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UU 6 tahun 2014 tentang Desa lebih dikenal dengan UU Desa.
Dalam UU Desa disebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain telah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk.
Sebagai bukti keberadaannya, Penjelasan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Nie)
Baca juga: Diduga Depresi Karena Pengangguran, Seorang Pria Nekat Gantung Diri Gunakan Kain Sarung
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: