Minahasa Utara
Jelang Akhir Jabatan, Bupati Minut Dikabarkan Minta Pembayaran Rp 50 Miliar
Bupati dua periode, Vonnie Anneke Panambunan dikabarkan enggan menandatangani pengesahan APBD Minahasa Utara tahun 2021
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisruh antara Bupati Minahasa Utara Vonnie Anneke Panambunan dan DPRD Minahasa Utara, Provinsi Sulawesi Utara
Bupati dua periode Vonnie Anneke Panambunan dikabarkan enggan menandatangani pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Minahasa Utara 2021.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Vonnie sewot lantaran DPRD tidak memasukkan anggaran pembayaran pembebasan tanah kantor Bupati Minahasa Utara sebesar Rp 50 miliar di APBD 2021 tersebut.
Keinginan politisi Partai NasDem ini mendapat tentangan dari mayoritas anggota DPRD Minahasa Utara.
Anggota DPRD Minahasa Utara saat ini berjumlah 30 orang.
Dari jumlah itu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menguasai 9 kursi. Sedangkan NasDem 5 kursi, Golkar 4 kursi, Demokrat 4 kursi, Gerindra 2 kursi, dan partai-partai lainnya masing-masing 1 kursi.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minahasa Utara Edwin Nelwan mengatakan, permintaan Bupati tidak bisa diterima karena permintaan tersebut tidak pernah dibahas di tingkat SKPD dan tingkat komisi.
“Masakan tidak pernah ditata lalu minta dibayar?” ujar Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Minut Edwin Nelwan dari Golkar.
Penolakan terhadap permintaan bupati juga ditegaskan oleh Ketua DPRD Minahasa Utara Denny Lolong.
Politisi PDIP ini menyebutkan tidak ada pembayaran lahan pada APBD 2021.
“Pos pembayaran ganti rugi lahan sekitar kantor Bupati sebesar Rp50 miliar itu tak ada di APBD Induk Minut 2021.
Hasil rapat kami di Banggar bersama teman-teman tim TAPD juga sudah sepakat APBD Induk 2021 akan mengikuti apa yang di rekomendasikan dari Provinsi,” tutur Denny Lolong usai rapat bersama tim TAPD Pemkab Minut, 29 Desember 2020 lalu.
Namun kabar mengenai penolakan penandatanganan APBD Minut 2021 ini dibantah oleh Vonnie Anneke Panambunan.
Kepada wartawan, bupati dua periode ini mengatakan akan menandatangani naskah ABPD 2021.
“APBD sabantar kita tandatangan,” kata Vonnie, Kamis (14/01/2021) sore.
Lanjutnya tinggal Sekda Ir Jemmy H Kuhu MA yang nantinya akan tandatangan bersama para Asisten secara cepat.
Menurut Vonnie, jabatannya akan berakhir. Jadi tidak ada alasan untuk tidak menolak menandatangani APBD 2021.
“Kita somo selesai. Kita berdoa semua diberkati Tuhan,” tutur mantan calon Gubernur Sulwesi Utara tersebut.
Masa jabatan Vonnie akan berakhir pada 17 Februari 2021 mendatang.
Selanjutnya ia akan digantikan oleh pemenang Pilkada Minahasa Utara yakni pasangan Joune Ganda dan Kevin William Lotulung.
Hari Pertama Ngantor setelah Cuti Kampanye Vonnie Panambunan Rolling 23 Penjabat Hukum Tua di Minut
Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Vonnie Anneke Panambunan (VAP), melakukan rolling jabatan pada 23 penjabat hukum tua (Kumtua) se-Kabupaten Minahasa Utara.
Penyegaran tersebut dilakukan VAP saat hari pertama masuk kantor setelah cuti kampanye pada Senin (07/12/2020) kemarin, di Auditorium Kantor Bupati.
Dalam arahannya VAP mengatakan penyegaran 23 hukum tua tersebut dilakukan secara proposional, profesional dan berdasarkan hikmat.
"Di sisi lain, ini juga telah dilakukan sesuai aturan, sebab saya merupakan bupati definitif yang
dipilih masyarakat dan disahkan oleh Kemendagri," jelasnya.
Pada kesempatan itu VAP pun berpesan pada 23 hukum tua yang dilantik untuk dapat bekerja dengan baik serta dapat melayani masyarakat.
"Jangan main-main dalam bekerja dan tentu harus mengelola keuangan desa dengan baik dan
transparan, apa yang menjadi hak masyarakat diberikan, jangan ditahan," tegasnya.
Dalam kesempatan itu ia juga mengingatkan agar setiap sen uang negara yang dikelola wajib digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Kalah Pemilihan Gubernur
Diketahui, Vonnie Anneke Panambunan sebelumnya maju kalah dalam piklah Gubernur Sulut 09 desember 2020
Pemenangnya, asangan calon nomor urut 3 Olly Dondokambey-Steven Kandouw unggul dengan meraih 821.503 suara.
Dari 15 kabupaten dan kota di Sulut, pasangan Olly-Steven unggul di 12 daerah yakni Bolaang Mongondow 69.650 suara, Minahasa 128.737 suara, Sangihe 39.655 suara, dan Talaud 27.081 suara.
Kemudian, Minahasa Selatan 81.107 suara, Minahasa Utara 71.380 suara, Minahasa Tenggara 47.634 suara, dan Sitaro 25.237 suara.
Selanjutnya, Bolaang Mongondow Selatan 22.697 suara, Manado 129.318 suara, Bitung 65.624 suara, dan Tomohon 44.935 suara.
Pasangan calon nomor urut 1 Christiany Eugenia Paruntu-Sehan Salim Landjar berada dirutan kedua dengan perolehan suara 491.457 suara.
Pasangan ini unggul di tiga daerah, yakni Bolaang Mongondow Utara 24.250 suara, Bolaang Mongondow Timur 26.170 suara, dan Kotamobagu 34.852 suara.
Sementara, pasangan nomor urut 2 Vonnie Anneke Panambunan-Hendry Runtuwene berada diurutan terakhir dengan perolehan 125.627 suara.
Pada pleno ini, jumlah suara sah sebanyak 1.438.587 suara dan tidak sah 24.018 suara. Total jumlah suara sah dan tidak sah 1.462.650.
Berdasarkan data KPU Sulut, jumlah daftar pemilih tetap di Pilkada Sulut 2020 sebanyak 1.880.495 dengan jumlah TPS 5.809.