Berita Kriminal
Seorang Kakek Dijemput Polisi, Tega Lakukan Hal Kriminal Pada Cucunya Sendiri
Sang kakek ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu pada 12 Januari 2021 lalu di daerah Dumoga, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU- Terjadi di Kota Kotamobagu, seorang kekak berumur 53 tahun tega melakukal tindakan kriminal terhadap anak di bawah umur yang terbilang sebagai cucunya sendiri.
Atas perbuatannya ini, kakek tersebut pun dijemput pihak Mapolresta Kotamobagu dan kini tengah mendekam di balik jeruji besi.
Sang kakek ditangkap oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu pada 12 Januari 2021 lalu di daerah Dumoga, Kabupaten Bolmong, Sulawesi Utara.
Ia dilaporkan oleh orang tua korban yang mendapat informasi dari korban yang menceritakan kejadian tersebut.
Ipda Taufik Anis Kanit PPA Polres Kotamobagu menjelaskan, kejadian tiga kali, di rumah korban di salah satu daerah di Kotamobagu, Kota Kotamobagu, Sulut.
"Kebetulan tersangka sudah lama tinggal serumah dengan korban dan orang tuanya," kata dia, Kamis (14/1/2021).
Kejadian awal pada bulan Juni, dan berlanjut pada Juli dan September 2020.
"Pertama di kamar mandi, dua kali di kamar, saat orang tua korban tidak berada di rumah," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan korban, ia dipaksa dan diancam, dan terakhir dibujuk dengan diberikan uang Rp 20 ribu.
Terhadap korban sudah dilakukan visum, dan memang ditemukan tanda-tanda adanya perbuatan dari si kakek.
Kanit PPA menjelaskan, tersangka saat ini sudah di tahan, dan bakal dijerat dengan UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Ia mengatakan, tersangka yang merupakan buruh bangunan tersebut juga sudah mengakui perbuatannya. (Amg)
Baca juga: Pandemi vs Pendidikan: Melihat Seberapa Jauh Pemerintah Menjaga Kualitas Pendidikan Sampai 2021
Baca juga: Kecelakaan Maut, Pemotor Tewas Usai Jatuh Lalu Dihantam Truk, Hilang Keseimbangan Senggol Pajero
Baca juga: Jendela Indonesia Sepi Kunjungan Turis Tiongkok, Jadi Tempat Orang Tidak Waras
Kekerasan Terhadap Anak Sepanjang Tahun 2020
Sementara itu, sebagaimana yang dilansir dari Kompas.com, 1 Januari hingga 18 Agustus 2020, terdapat 4.833 kasus kekerasan pada anak.
Hal itu sebagaimana yang dikatakan Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Nahar dalam webinar bertajuk 'Percepatan Pengembangan PATBM di Masa Pandemi Covid-19 Tahap II.
Nahar mengatakan data yang disebutkannya berdasarkan data sistem informasi online perlindungan perempuan dan anak (Simfoni PPA).
Dituturkannya angka tersebut menanjak dibanding data yang masuk hingga 31 Juli 2020.
Berdasarkan data Simfoni PPA hingga 31 Juli, tercatat ada 4.116 kasus kekerasan.
Berbeda dari tahun sebelumnya, Nahar melanjutkan, angka korban kekerasan berdasarkan data tahun ini bertambah.
"Jadi angka kenaikan ini hasil analisis kami di Jakarta itu, sebut saja satu pelaku, melibatkan beberapa korban," ujarnya, Senin (24/8/2020).
"Salah satu contoh waktu yang pelaku warga negara Prancis misalnya korbannya 300," ucap dia.
Pelaku yang dimaksud Nahar yaitu, warga negara asing (WNA) asal Perancis, FAC alias Frans (65).
Setidaknya ada 305 anak yang telah menjadi korban. Sebanyak 17 anak telah diidentifikasi, di antaranya berusia 10 tahun, 13 tahun, hingga 17 tahun.
Dalam melakukan aksinya, Frans kerap mengaku sebagai fotografer yang menjanjikan korban menjadi model hingga dia berhasil melancarkan aksinya.
Frans diangkap di Hotel PP kawasan Taman Sari, Jakarta Barat pada Juli lalu.
Polisi memeriksa laptop yang disita saat penangkapan Frans. Setelah laptop diperiksa, ada 305 rekaman video Frans kepada para korban yang berbeda.