Kota Tomohon
Retribusi Sampah Sumbang 1,2 Miliar Untuk Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon
Sesuai data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon terdapat Rp 1.208.149.707 yang dihasilkan dari retribusi tagihan sampah sepanjang 2020.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON -- Sampah tak sepenuhnya identik dengan soal masalah.
Melainkan dari sampah, ternyata bisa menghasilkan uang hingga miliaran rupiah.
Sesuai data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon terdapat Rp 1.208.149.707 yang dihasilkan dari retribusi tagihan sampah sepanjang 2020.
"Iya tahun 2020 hasil pendapatan dari retribusi sampah mencapai Rp 1,2 Miliar," beber Kepala DLH Tomohon John Kapoh, Kamis (14/1/2021).
Jumlah ini pun, menurut Kapoh tergolong tinggi, mengingat tahun 2020 sempat terkendala dengan pandemi.
Sehingga untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah yakni Rp 1.907.568.489.
"Cukup tinggi karena kalau diprosentasekan realisasi bisa mencapai Rp 63,33 persen," ujar Kapoh.
Adapun sumber pendapatan retribusi terbagi sesuai klasifikasi, yang mana DLH mengacu atas dasar Perda no 9 tahun 2017.
Untuk itu, biaya retribusi yang ditagih mempunyai jumlah yang beragam.
"Pastinya jumlah tagihan retribusi sampah ke masyarakat dan pemilik tempat usaha berbeda. Semuanya kita mengacu ke Perda no 9 tahun 2019 tentang retribusi jasa umum. Di situ 64 item klasifikasi besaran tagihan," terang Kapoh.
Sedangkan untuk proses penagihan, DLH Tomohon sendiri hanya mempunyai 12 petugas.
Sehingga pihaknya turut berkoodinasi dengan masing-masing Pemerintah Kelurahan.
"12 Petugas yang kami siapkan hanya melakukan penagihan di tempat-tempat usaha. Sedangkan untuk di Pemukiman warga itu ditagih pihak kelurahan, yang kemudian disetor ke DLH," jelasnya.
Meski demikian, Kapoh mengakui sering terdapat kendala dalam melakukan penagihan biaya retribusi sampah.
Bahkan menurutnya tak jarang ada yang engan membayar tagihan retribusi sampah.
"Memang sih masalah utama yakni masih ada warga yang kesadaran membayar kurang. Tapi kita mau bagaimana lagi, karena di perda tak mengatur soal sanksi," tukasnya.
Adapun untuk tahun ini, DLH menargetkan PAD dari penagihan retribusi sampah yakni sekira Rp 2 Miliar.
"Targetnya tahun ini biaya retribusi bisa capai 2 Miliar," tandas Kapoh.
Baca juga: Seorang Kakek Dijemput Polisi, Tega Lakukan Hal Kriminal Pada Cucunya Sendiri
Baca juga: Arti Mimpi Menggendong Bayi, Pertanda Anda Sedang Dibutuhkan, Simak Tafsir Lainnya
Baca juga: Donald Trump Dimakzulkan DPR Amerika, Politisi Partai Republik Membelot