Kota Tomohon
Retribusi Sampah Sumbang 1,2 Miliar Untuk Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon
Sesuai data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon terdapat Rp 1.208.149.707 yang dihasilkan dari retribusi tagihan sampah sepanjang 2020.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON -- Sampah tak sepenuhnya identik dengan soal masalah.
Melainkan dari sampah, ternyata bisa menghasilkan uang hingga miliaran rupiah.
Sesuai data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tomohon terdapat Rp 1.208.149.707 yang dihasilkan dari retribusi tagihan sampah sepanjang 2020.
"Iya tahun 2020 hasil pendapatan dari retribusi sampah mencapai Rp 1,2 Miliar," beber Kepala DLH Tomohon John Kapoh, Kamis (14/1/2021).
Jumlah ini pun, menurut Kapoh tergolong tinggi, mengingat tahun 2020 sempat terkendala dengan pandemi.
Sehingga untuk target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi sampah yakni Rp 1.907.568.489.
"Cukup tinggi karena kalau diprosentasekan realisasi bisa mencapai Rp 63,33 persen," ujar Kapoh.
Adapun sumber pendapatan retribusi terbagi sesuai klasifikasi, yang mana DLH mengacu atas dasar Perda no 9 tahun 2017.
Untuk itu, biaya retribusi yang ditagih mempunyai jumlah yang beragam.
"Pastinya jumlah tagihan retribusi sampah ke masyarakat dan pemilik tempat usaha berbeda. Semuanya kita mengacu ke Perda no 9 tahun 2019 tentang retribusi jasa umum. Di situ 64 item klasifikasi besaran tagihan," terang Kapoh.
Sedangkan untuk proses penagihan, DLH Tomohon sendiri hanya mempunyai 12 petugas.
Sehingga pihaknya turut berkoodinasi dengan masing-masing Pemerintah Kelurahan.
"12 Petugas yang kami siapkan hanya melakukan penagihan di tempat-tempat usaha. Sedangkan untuk di Pemukiman warga itu ditagih pihak kelurahan, yang kemudian disetor ke DLH," jelasnya.
Meski demikian, Kapoh mengakui sering terdapat kendala dalam melakukan penagihan biaya retribusi sampah.
Bahkan menurutnya tak jarang ada yang engan membayar tagihan retribusi sampah.