Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

POPULER SULUT: Sidang Pelanggaran Etik Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati, Pemprov Rekrut 6.249 THL

Hasil putusan DKPP RI memutuskan Ketua KPU Minahasa bersalah dan harus dipecat dari jabatannya. Sementara di Pemprov Pemerintah merekrut 6.249 THL.

Editor: Rizali Posumah
Ist/dokumentasi DKPP
Proses sidang kasua etik dugaan ijazah palsu SGR. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Ketua KPU Minahasa dan salah satu anggotanya dipecat dari jabatan, Rabu (13/1/2021)

Keduanya dipecat atas pelanggaran kode etik dalam penyelenggara pemilu terkait kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe (SGR). 

Sementara itu, Pemprov Sulut merekrut 6.249 Tenaga Harian Lepas (THL)  untuk kontrak kerja sepanjang 2021.

Wakil Gubernur Sulut,  Steven Kandouw menyerahkan Surat Keputusan Gubernur terkait THL kepada 3.988 orang di Kantor Gubernur,  Rabu (13/1/2021)

Ketua dan Anggota KPU Minut Dipecat

Ketua KPU Minut, Stella Runtu saat memberikan keterangan terkait tahapan perbaikan dokumen pendaftaran Paslon Minggu (13/9/2020)
Ketua KPU Minut, Stella Runtu saat memberikan keterangan terkait tahapan perbaikan dokumen pendaftaran Paslon Minggu (13/9/2020) (Don Papuling/Tribun Manado)

Ketua KPU Minahasa Utara, Stela Runtu dan Anggota KPU Minut Darul Halim dipecat dari jabatanya.

Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  RI memutuskan 5 Komisoner KPU Minut melanggar kode etik. 

Keputusan itu dibacakan bergantian dari Majelis DKPP yang ditayangkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).

Dua Komisioner KPU yakni Stela dan Darul diberi teguran keras dan disanksi pemberhentian. 

Stela dinilai bertanggungjawab karena menjabat Ketua KPU,  sementara Darul menjabat Divisi Teknis KPU Minut. 

3 komisioner lainnya,  Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan  Robby Manopo diberi teguran keras oleh DKPP.

5 komisioner KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020. 

Mereka yang teradu yakni Stella Martina Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan  Robby Manopo.

Mereka diadukan dalam kasus ijazah palsu Calon Bupati MinutShintia Gelly Rumumpe,  usungan Partai Nasdem. 

DKPP sudah menjadwalkan sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

Kasus ini mencuat di tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minut. 

Shintia Gelly Rumumpe, satu di antara calon yang terindikasi menggunakan ijazah palsu yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang.

Pengadu Noldy Awuy dan Efraim Kahagi telah melakukan sanggahan tertulis kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara terkait pencalonan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) sebagai calon bupati yang diusung Partai Nasdem atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Sanggahan tertulis itu ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh Teradu dengan mendatangi SMU Pelita 3 Nomor 3 yang berada di Jakarta Timur.

Menurut Pengadu, Teradu menemukan fakta bahwa ijazah SGR palsu di mana KPU Kabupaten Minahasa Utara mengembalikan berkas tersebut untuk dilakukan perbaikan.

Masih menurut Pengadu, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur membantah telah melagalisir ijazah SGR. Sementara itu, SMU Pelita 3 Nomor 3 mengatakan SGR tidak ditemukan dalam buku induk siswa.

“Pada 16 September 2020, KPU menerima kelengkapan berkas ijazah SMU milik SGR yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara dan dinyatakan memenuhi syarat oleh para Teradu (KPU) yang disaksikan oleh Bawaslu,” ungkap Pengadu.

Pengadu meyakini legalisir ijazah SGR tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang yakni pihak sekolah SMU Pelita 3 Nomor 3, Pulogadung, atau Suku Dinas Pendidikan Nasional Jakarta Timur (tempat sekolah berada).

Efraim Kahagi mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas ijazah SGR yang diserahkan dalam pencalonannya sebagai bupati sehingga berkesimpulan terjadi pemalsuan. Antara lain NIP (Nomor Induk Pegawai) kepala sekolah yang berbeda, stempel logo sekolah dan tanggal penerbitan ijazah.

Atas dasar itu, kedua Pengadu menilai para Teradu telah menyalahgunakan jabatan secara sadar terkait dokumen perbaikan yang diserahkan SGR yang mana sebelumnya telah diputuskan dalam pleno tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, para Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Menurut Ketua KPU Minut Stella Martina Runtu, seluruh tahapan pendaftaran pasangan calon telah sesuai dengan aturan dan dilakukan dengan transparan.

Ia menilai pernyataan Pengadu yang mengatakan ijazah SGR sudah dinyatakan palsu dalam rapat pleno sama sekali tidak benar dan sangat tendensius dan sensasional. 

Kedua Pengadu juga dinilai gagal paham atas prosedur kerja, tugas pokok, dan fungsi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Bukan wewenang dari KPU Kabupaten Minahasa Utara bahwa ijazah tersebut palsu atau tidak. Ada lembaga lain yang berwenang yakni Satuan Pendidikan yang mengeluarkan ijazah (SMU Pelita 3 Nomor 3) atau instansi penegak hukum,” ungkapnya. 

Teradu menambahkan pengembalian dokumen persyaratan bukan karena ijazah palsu, tetapi karena ada masa perbaikan termasuk legalisasi ijazah. Hal tersebut berlaku juga bagi pasangan calon lain yang dokumennya belum lengkap.

Terkait legalisir ijazah SGR, para Teradu mengaku telah melakukan verifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Nasional Jakarta Timur dan SMU Pelita 3 Nomor 3. Hasil verifikasi mengatakan yang bersangkutan (SGR) telah menunjukan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang asli.

Pemprov Sulut Rekrut 6.249 THL Digaji Rp 3,3 Juta,  5 Hari Tak Masuk Kerja Langsung Pecat

Wagub Steven Kandouw Beber Syarat Jadi THL Pemprov
Wagub Steven Kandouw Beber Syarat Jadi THL Pemprov (Tribun manado / Ryo Noor)

Pemprov Sulut merekrut 6.249 Tenaga Harian Lepas (THL)  untuk kontrak kerja sepanjang 2021.

Wakil Gubernur Sulut,  Steven Kandouw menyerahkan Surat Keputusan Gubernur terkait THL kepada 3.988 orang di Kantor Gubernur,  Rabu (13/1/2021)

Sisa 2.261 orang masuk dalam THL kategori THL Guru, dan tenaga ahli khusus

"Minggu depan sisa THL ini diberikan SK-nya, " ujar Kepala BKD Sulut,  Femmy Suluh. 

Para THL ini akan mendapatkan gaji Rp 3,3 juta setara Upah Minimum Provinsi 2021.

Femmy menjelaskan, kontrak THL diberikan setahun,  di 2021 ini akan ada kriteria disiplin, kinerja, dan etika dievaluasi berkala. 

Adapun, pegawai THL yang akumulasi 10 hari tidak masuk tanpa keterangan maka akan diberhentikan. 

Kemudian, 5 hari berturut ridak masuk kerja tanpa keterangan juga dibehentikan kontraknya

Tahun ini juga,  penilaian kinerja akan menggunakan e-kinerja supaya semakin objektif.  Sampai saat ini memang penilaian kinerja masih berdasarkan absen. Sistem yang baru ini akan disosialisasikan.  (ryo) 

Baca juga: Arti Mimpi yang Berhubungan dengan Kecelakaan, Ternyata Bisa Jadi Pertanda Baik, Ini Tafsirannya

Baca juga: Doa Amalan ini Dipercaya Bikin Kita Kaya dan Hidup Berkecukupan, Cobalah Baca dan Buktikan Sendiri

Baca juga: Vaksinasi Diutamakan untuk yang Masih Muda, Media Asing Soroti Strategi Vaksin Covid-19 di Indonesia

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved