Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Populer

POPULER SULUT: Sidang Pelanggaran Etik Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati, Pemprov Rekrut 6.249 THL

Hasil putusan DKPP RI memutuskan Ketua KPU Minahasa bersalah dan harus dipecat dari jabatannya. Sementara di Pemprov Pemerintah merekrut 6.249 THL.

Editor: Rizali Posumah
Ist/dokumentasi DKPP
Proses sidang kasua etik dugaan ijazah palsu SGR. 

Kasus ini mencuat di tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minut. 

Shintia Gelly Rumumpe, satu di antara calon yang terindikasi menggunakan ijazah palsu yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang.

Pengadu Noldy Awuy dan Efraim Kahagi telah melakukan sanggahan tertulis kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara terkait pencalonan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) sebagai calon bupati yang diusung Partai Nasdem atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Sanggahan tertulis itu ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh Teradu dengan mendatangi SMU Pelita 3 Nomor 3 yang berada di Jakarta Timur.

Menurut Pengadu, Teradu menemukan fakta bahwa ijazah SGR palsu di mana KPU Kabupaten Minahasa Utara mengembalikan berkas tersebut untuk dilakukan perbaikan.

Masih menurut Pengadu, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur membantah telah melagalisir ijazah SGR. Sementara itu, SMU Pelita 3 Nomor 3 mengatakan SGR tidak ditemukan dalam buku induk siswa.

“Pada 16 September 2020, KPU menerima kelengkapan berkas ijazah SMU milik SGR yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara dan dinyatakan memenuhi syarat oleh para Teradu (KPU) yang disaksikan oleh Bawaslu,” ungkap Pengadu.

Pengadu meyakini legalisir ijazah SGR tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang yakni pihak sekolah SMU Pelita 3 Nomor 3, Pulogadung, atau Suku Dinas Pendidikan Nasional Jakarta Timur (tempat sekolah berada).

Efraim Kahagi mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas ijazah SGR yang diserahkan dalam pencalonannya sebagai bupati sehingga berkesimpulan terjadi pemalsuan. Antara lain NIP (Nomor Induk Pegawai) kepala sekolah yang berbeda, stempel logo sekolah dan tanggal penerbitan ijazah.

Atas dasar itu, kedua Pengadu menilai para Teradu telah menyalahgunakan jabatan secara sadar terkait dokumen perbaikan yang diserahkan SGR yang mana sebelumnya telah diputuskan dalam pleno tidak memenuhi syarat.

Sementara itu, para Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Menurut Ketua KPU Minut Stella Martina Runtu, seluruh tahapan pendaftaran pasangan calon telah sesuai dengan aturan dan dilakukan dengan transparan.

Ia menilai pernyataan Pengadu yang mengatakan ijazah SGR sudah dinyatakan palsu dalam rapat pleno sama sekali tidak benar dan sangat tendensius dan sensasional. 

Kedua Pengadu juga dinilai gagal paham atas prosedur kerja, tugas pokok, dan fungsi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

“Bukan wewenang dari KPU Kabupaten Minahasa Utara bahwa ijazah tersebut palsu atau tidak. Ada lembaga lain yang berwenang yakni Satuan Pendidikan yang mengeluarkan ijazah (SMU Pelita 3 Nomor 3) atau instansi penegak hukum,” ungkapnya. 

Teradu menambahkan pengembalian dokumen persyaratan bukan karena ijazah palsu, tetapi karena ada masa perbaikan termasuk legalisasi ijazah. Hal tersebut berlaku juga bagi pasangan calon lain yang dokumennya belum lengkap.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved