Berita Populer
POPULER SULUT: Sidang Pelanggaran Etik Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati, Pemprov Rekrut 6.249 THL
Hasil putusan DKPP RI memutuskan Ketua KPU Minahasa bersalah dan harus dipecat dari jabatannya. Sementara di Pemprov Pemerintah merekrut 6.249 THL.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan Ketua KPU Minahasa dan salah satu anggotanya dipecat dari jabatan, Rabu (13/1/2021)
Keduanya dipecat atas pelanggaran kode etik dalam penyelenggara pemilu terkait kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe (SGR).
Sementara itu, Pemprov Sulut merekrut 6.249 Tenaga Harian Lepas (THL) untuk kontrak kerja sepanjang 2021.
Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw menyerahkan Surat Keputusan Gubernur terkait THL kepada 3.988 orang di Kantor Gubernur, Rabu (13/1/2021)
Ketua dan Anggota KPU Minut Dipecat

Ketua KPU Minahasa Utara, Stela Runtu dan Anggota KPU Minut Darul Halim dipecat dari jabatanya.
Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan 5 Komisoner KPU Minut melanggar kode etik.
Keputusan itu dibacakan bergantian dari Majelis DKPP yang ditayangkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).
Dua Komisioner KPU yakni Stela dan Darul diberi teguran keras dan disanksi pemberhentian.
Stela dinilai bertanggungjawab karena menjabat Ketua KPU, sementara Darul menjabat Divisi Teknis KPU Minut.
3 komisioner lainnya, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Robby Manopo diberi teguran keras oleh DKPP.
5 komisioner KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020.
Mereka yang teradu yakni Stella Martina Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Robby Manopo.
Mereka diadukan dalam kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe, usungan Partai Nasdem.
DKPP sudah menjadwalkan sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).