Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Internasional

Kisah Pilu Pria yang Dipenjara Selama 26 Tahun, Ternyata Tak Bersalah Lalu Dibebaskan, Ini Kasusnya

Howard mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantunya keluar dari kasus itu

Editor: Finneke Wolajan
snopes.com
Ilustrasi - Telanjur Dipenjara 26 Tahun, Pria Ini Dinyatakan Tidak Bersalah lalu Dibebaskan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kisah pilu dialami seorang pria yang dipenjara namun bukan atas kesalahannya. Pria mendekam di penjara selama 26 tahun.

Pria tersebut adalah seorang pria kulit hitam di Amerika Serikat (AS) yang menghabiskan 26 tahun penjara, lalu akhirnya dibebaskan setelah diputus tidak bersalah.

Pria ini Eddie Lee Howard (67).

Ia awalnya dituduh terlibat dalam pemerkosaan dan pembunuhan seorang wanita kulit putih, Gerogia Kemp (84), dari Mississippi, AS.

Kelompok advokasi Innocence Project mengawal kasus Howard dan memberikan bantuan hukum kepadanya sebagaimana dilansir dari The Independent, Kamis (14/1/2021).

Seorang pria kulit hitam di Amerika Serikat (AS) yang menghabiskan 26 tahun penjara, Eddie Lee Howard (67), akhirnya dibebaskan pada Senin (11/1/2021) setelah diputus tidak bersalah
Seorang pria kulit hitam di Amerika Serikat (AS) yang menghabiskan 26 tahun penjara, Eddie Lee Howard (67), akhirnya dibebaskan pada Senin (11/1/2021) setelah diputus tidak bersalah (INNOCENT PROJECT)

Innocence Project awalnya melaporkan Howard dijerat dengan hukuman mati oleh pengadilan pada 1994.

Howard didakwa membunuh Kemp atas dasar teknik perbandingan bekas gigitan.

Seorang dokter menyatakan bahwa tanda gigitan pada tubuh Kemp cocok dengan gigi Howard.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam, termasuk melakukan tes DNA, Pengadilan Tinggi Mississippi memerintahkan menggelar persidangan baru kepada Howard pada Agustus 2020.

Akhirnya, hukuman mati yang menjerat Howard dihapuskan pada Desember 2020 jaksa mencabut tuduhan pembunuhan terhadapnya.

Setelah itu, Jaksa Wilayah Scott Colom mengatakan kepada Associated Press bahwa tidak ada cukup bukti untuk menghukum Howard.

Howard akhirnya dibebaskan pada Senin (11/1/2021).

"Tanggung jawab etika dan hukum saya mengharuskan saya membubarkan kasus tersebut," kata Colom.

Vanessa Potkin, salah satu pengacara Howard dari Innocence Project, mengatakan bahwa Howard dijatuhi hukuman mati hanya berdasarkan bekas gigitan.

“Howard dijatuhi hukuman mati berdasarkan hasil forensik tidak berdasar tanpa bukti fisik atau saksi kejahatan," ujar Potkin.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved