Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Minahasa

Dinas PMD Minahasa Tekankan Penggunaan Kendaraan Sampah Sesuai Fungsinya

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) minta kendaraan dinas pengangkut sampah di setiap desa dipergunakan sesuai fungsinya

Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Andreas Ruaw
Kendaraan Pengangkut sampah   

TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) minta kendaraan dinas pengangkut sampah di setiap desa dipergunakan sesuai fungsinya.

"Untuk kendaraan ini tidak dipergunakan secara pribadi, kami sudah sampaikan kepada pemerintah yang ada di desa, ada yang dikelolah oleh pemerintah dan ada yang dikelolah oleh Bumdes,” ujar Kepala Dinas PMD Minahasa Jeffry Tangkulung, Kamis (14/1/2021).

Ia mengatakan pemerintah desa harus buat peraturan desa agar supaya dalam pengelolaan kendaraan pengangkut sampah ini mampu dipergunakan dan dipertanggung jawabkan dengan benar.

Tangkulung menjelaskan, pengadaan kendaraan pengangkut sampah tersebut merupakan program bersama Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Desa.

Baca juga: Wawonasa Dicanangkan Sebagai Kelurahan Bersinar, Ini Penjelasan Kepala BNNP Sulut

Baca juga: Jelang Penyuntikan Vaksin Sinovac, Jimmy Eman Hanya Istirahat Cukup

Baca juga: Persiapkan Tempat Distribusi Vaksin Covid-19 Agar Aman, Bupati ROR Minta Kerja Sama PLN

Menurutnya pengadaan kendaraan sampah, itu merupakan program pemerintah Kabupaten dan didukung oleh pemerintah yang ada di desa.

“Itu adalah salah satu upaya yang dilakukan pemerintah desa dalam rangka menata lingkungan yang ada di desa, karena kenyataan yang ada, permasalahan sampah ini merupakan permasalahan sosial yang ada di desa," jelas Kadis PMD.

Ia menambahkan bahwa tidak semua desa mendapat pengadaan kendaraan pengangkut sampah.

"Tidak semua desa, hanya beberapa desa yang sudah melakukan pengadaan kendaraan pengangkut sampah, sedangkan teknis pengaturan, pengoperasionalan kendaraan ini dilaksanaakan langsung untuk desa yang menjadi perioritas dan semua dituangkan dalam APBDes," ucapnya.

Baca juga: Meski Takut Suntik, Sekda Minut Jemmy Kuhu Siap Divaksin

Baca juga: Sulawesi Utara 100 Kasus, DKI Jakarta 3.165 Kasus

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved