Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati Minut
Tanggapan Ketua KPU Minut Terkait Putusan Sidang Kode Etik Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati Minut
Hasil putusan mengatakan dua Komisioner KPU yakni Stella dan Darul diberi teguran keras dan disanksi pemberhentian dari jabatan.
Penulis: Erlina Langi | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara, Stella Runtu dan Anggota KPU Minut Darul Halim dipecat dari jabatannya.
Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam putusannya mengatakan dua Komisioner KPU yakni Stella dan Darul diberi teguran keras dan disanksi pemberhentian dari jabatan
Mereka dicopot dari jabatan karena terbukti meloloskan ijazah palsu milik calon bupati Shintia Gelly Rumumpe, hingga diterapkan sebagai calon
Dalam putusan tersebut majelis mengatakan Stella dinilai bertanggungjawab karena menjabat Ketua KPU, sementara Darul menjabat Divisi Teknis KPU Minut.
Saat dikonfirmasi Stella Runtu mengatakan sebagai penyelenggara ia siap menerima dan menghormati keputusan yang dikeluarkan DKPP.
"Sebab ini sudah merupakan konsekuensi dari tindakan kita ambil, sehingga sebagai penyelenggaran tentu kita harus menghormati putusan ini," ujarnya.
Saat disentil terkait adanya kesalahan dalam penerimaan persyaratan dokumen pasangan calon sehingga meloloskan ijazah palsu milik SGR, Stella lebih memilih bungkam dan enggan menjawab. (drp).
3 komisioner lainnya, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Robby Manopo diberi teguran keras oleh DKPP.
5 komisioner KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020.
Mereka yang teradu yakni Stella Martina Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan Robby Manopo.
Mereka diadukan dalam kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut, Shintia Gelly Rumumpe, usungan Partai Nasdem.
DKPP sudah menjadwalkan sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).
Kronologi Kasus
Kasus ini mencuat di tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minut.
Shintia Gelly Rumumpe, satu di antara calon yang terindikasi menggunakan ijazah palsu yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang.