Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati Minut

Tanggapan Ketua KPU Minut Terkait Putusan Sidang Kode Etik Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati Minut

Hasil putusan mengatakan dua Komisioner KPU yakni Stella dan Darul diberi teguran keras dan disanksi pemberhentian dari jabatan.

Penulis: Erlina Langi | Editor: Rizali Posumah
TRIBUN MANADO/DON RAY PAPULING
Ketua KPU Minut Stella Runtu dipecat dari jabatannya. Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam putusannya mengatakan dua Komisioner KPU yakni Stella dan Darul diberi teguran keras dan disanksi pemberhentian dari jabatan 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Ketua KPU Kabupaten Minahasa Utara, Stella Runtu dan Anggota KPU Minut Darul Halim dipecat dari jabatannya.

Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam putusannya mengatakan dua Komisioner KPU yakni Stella dan Darul diberi teguran keras dan disanksi pemberhentian dari jabatan

Mereka dicopot dari jabatan karena terbukti meloloskan ijazah palsu milik calon bupati Shintia Gelly Rumumpe, hingga diterapkan sebagai calon

Dalam putusan tersebut majelis mengatakan Stella dinilai bertanggungjawab karena menjabat Ketua KPU,  sementara Darul menjabat Divisi Teknis KPU Minut

Saat dikonfirmasi Stella Runtu mengatakan sebagai penyelenggara ia siap menerima dan menghormati keputusan yang dikeluarkan DKPP.

"Sebab ini sudah merupakan konsekuensi dari tindakan kita ambil, sehingga sebagai penyelenggaran tentu kita harus menghormati putusan ini," ujarnya.

Saat disentil terkait adanya kesalahan dalam penerimaan persyaratan dokumen pasangan calon sehingga meloloskan ijazah palsu milik SGR, Stella lebih memilih bungkam dan enggan menjawab. (drp).

3 komisioner lainnya,  Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan  Robby Manopo diberi teguran keras oleh DKPP.

5 komisioner KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020. 

Mereka yang teradu yakni Stella Martina Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan  Robby Manopo.

Mereka diadukan dalam kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut,  Shintia Gelly Rumumpe,  usungan Partai Nasdem. 

DKPP sudah menjadwalkan sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat di tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minut. 

Shintia Gelly Rumumpe, satu di antara calon yang terindikasi menggunakan ijazah palsu yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved