Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati Minut

Sidang Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati Minut, 2 Komisioner Bawaslu Tidak Terbukti Langgar Kode Etik

DKPP menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Calon Bupati Minut,  Shintia Gelly Rumumpe. Sidang kode etik itu dilangsungkan secara virtual.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Isitmewa
DKPP menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Calon Bupati Minut,  Shintia Gelly Rumumpe. Sidang kode etik itu dilangsungkan secara virtual, Rabu (13/1/2021). 

TRIBUNMANADO. CO. ID,  MANADO - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan 2 Komisioner Bawaslu Minahasa Utara tidak terbukti  melanggar kode etik. 

DKPP menyidangkan kasus dugaan ijazah palsu Calon Bupati Minut,  Shintia Gelly Rumumpe.

Sidang kode etik itu dilangsungkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).

Ketua Bawaslu minut Simon Awuy dan Anggota Bawaslu Minut Rocky Ambar tidak terbukti melanggar kode etik. 

Ketua DKPP memutuskan menolak seluruhnya aduan yang diajukan para pengadu. 

Sebenarnya, selaun dua nama diatas ada lagi nama Rahman Ismail sebagai teradu dua dalam kasus tersebut

Namun DKPP tak lagi membacakan nama Rahman Ismail dalam putusan tersebut.  DKPP sebelumnya sudah mengambil keputusan terhadap Rahman Ismail dalam kasus berbeda dengan sanksi pemberhentian. 

Adapun Kasus disidangkan DKPP menyangkut dua perkara,  yakni perkara 131-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara 142-PKE-DKPP/XI/2020. (ryo) 

Ketua dan Anggota KPU Minut Dipecat

Sementara itu ketua KPU Minahasa Utara, Stela Runtu dan Anggota KPU Minut Darul Halim dipecat dari jabatanya.

Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  RI memutuskan 5 Komisoner KPU Minut melanggar kode etik. 

Keputusan itu dibacakan bergantian dari Majelis DKPP yang ditayangkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).

Dua Komisioner KPU yakni Stela dan Darul diberi teguran keras dan disanksi pemberhentian. 

Stela dinilai bertanggungjawab karena menjabat Ketua KPU,  sementara Darul menjabat Divisi Teknis KPU Minut. 

3 komisioner lainnya,  Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan  Robby Manopo diberi teguran keras oleh DKPP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved