Kriminal
Sadis! Dipicu Dendam, Seorang Pria Penggal Kepala Tetangganya dan Disimpan di Dalam Gua
Pembunuhan sadis terjadi di Timor Tengah Selatan, NTT. Mikhael Fallo tega menghabisi nyawa Yulius Benu, warga Desa Oeekam, Kecamatan Noebeba
Pelaku mencurigai korban telah meracuni istri pelaku hingga meninggal dunia pada tahun 2020 lalu.
Selain itu, pelaku dan korban juga ada masalah batas tanah.
Di mana, tanah kebun korban dan pelaku berdekatan.
Pelaku menuding korban telah menggeser batas tanahnya.
Sedangkan parang yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban disembunyikan di rumah salah seorang keluarga pelaku.
Usai digunakan untuk menghabisi korban parang tersebut dicuci.
Lalu disembunyikan di rumah salah seorang keluarganya dan ditempatkan di bawah tumpukan kayu cendana.
Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan sejumlah saksi lanjut Kapolres Andre, pelaku aksi sadis terus mengarah kepada Mikhael Fallo.
Saat pelaku diamankan, terlihat bercak darah masih menempel di celana pelaku.
Namun saat itu pelaku masih membantah perbuatannya.
Saat parang pelaku ditemukan, akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
Ketika ditanyakan apakah pelaku merencanakan aksinya, Kapolres Andre mengaku, pihaknya masih mendalami hal tersebut.
Namun dalam penerapan pasalnya, penyidik menerapkan pasal Pasal 340 KUHP subsider 338 subsider 351 ayat 3 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun kurungan penjara.
"Kita masih mendalami apakah aksi tersebut sudah direncanakan pelaku, atau pelaku secara spontan menghabisi nyawa korban," terangnya.
Mikhael Fallo yang diwawancarai awak media tak membantah perbuatannya tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/penggal-kepala-sadiss.jpg)