Kasus Pembunuhan
Rekonstruksi Penganiayaan Berujung Kematian di Desa Toraget, Tampilkan 24 Adegan
Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa menggelar Rekonstruksi Kasus penganiayaan
Penulis: Andreas Ruauw | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, TONDANO - Polres Minahasa melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa menggelar Rekonstruksi Kasus penganiayaan yang mengakibatkan lelaki Lerry Kapoh meninggal dunia, awal tahun 2021 lalu di Desa Toraget Kecamatan Langowan.
Pelaksanaan Rekon tersebut, dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK di halaman uji SIM Mako Polres Minahasa, Rabu (13/1/2021).
Dalam Rekonstruksi tersebut, digelar sebanyak 24 adegan yang diperankan langsung Lima (5) tersangaka yakni lelaki CR alias Chan (23), RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29), IAK alias Ayen (24), dan VK alias Alen (21).
Sedangkan tersangka lainnya WLR alias Babong tidak dihadirkan karena masih dalam perawatan medis.
Baca juga: Tomohon Tak Lagi Zona Merah Covid-19, Ketua DPRD Djemmi Sundah: Kita Syukuri
Baca juga: Gadis Cantik Asal Tomohon Violisa Sinta Tumewu, Siap Ikuti Presiden Jokowi, Disuntik Vaksin Covid-19
Baca juga: Wagub Steven Kandouw Beber Syarat Jadi THL Pemprov, Absen 10 Hari Langsung Putus Kontrak
Baca juga: Cerita Dua Tenaga Kesehatan Siap Divaksin Covid-19, Keluarga Sangat Mendukung
Kapolres Minahasa AKBP Henzly Moningkey SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK mengatakan, pelaksanaan rekonstruksi tersebut adalah salah satu pesyaratan untuk kelengkapan berkas dalam penyelidikan.
“Pelaksanaan Rekonstruksi tersebut berjalan aman dan kondusif, karena pelaku lakukan pro aktif dalam adegan tersebut sesuai kejadian,”pungkasnya.
Diketahui, kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya lelaki Lerry Kapoh (18) warga Palamba Kecamatan Langowan Timur di Desa Toraget pada 1 Januari lalu, terus dikembangkan Polres Minahasa
Baca juga: Pelanggar Protokol Kesehatan di Minahasa Utara Dihadiahi Rapid Tes
Berdasarkan Laporan Polisi Lp NO : Lp / 01 / I / 2021 / Resmin / Sek Lgwn Timur tanggal 02 Januari 2021,
dan melalui proses pengembangan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa, berhasil mengungkap motif dan tersangka atas kematian lelaki tersebut.
Dari LP yang dibuat dan disampaikan oleh Santi Liey Warga Palamba, tertera Nama terlapor yakni Lelaki berinisial WLR alias Badong (31) Warga Desa Toraget Kecamatan Langowan Utara.
Baca juga: Ketua IDI Mengajak Semua Pihak Ikuti Vaksinasi Covid-19 untuk Bentuk Kekebalan Tubuh
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan, Satreskrim Polres Minahasa mengungkapkan bahwa selain Lelaki WLR alias Babong ternyata ada lima rekan dari badong yang diduga melakukan tindakan penganiayaan,
yakni lelaki CR alias Chan (23) Warga Desa Toraget, RRS alias Ica (22), RRM alias Kiki (29) warga Desa Noongan II, IAK alias Ayen (24), VK alias Alen (21).
Kapolres Minahasa, AKBP Henzly Moningkey melalui Kasubbag Humas AKP Ferdy Pelengkahu membenarkan kejadian dan mengatakan, pengembangan yang dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Minahasa.
Baca juga: Arief Budiman Tersandung Kasus Evi Novida Ginting Mantik, DKPP Copot dari Jabatan Ketua KPU
Dan dari para tersangka mengakui tindakan mereka.
“Saat ini, para tersangka sudah diamankan di Mako Polres Minahasa, bersama barang bukti berupa, serpihan bambu yang digunakan tersangka sajam jenis Tombak dan sebuah patahan kayu yang digunakan para tersangka menganiaya korban,” ujar Kasubbag.
Pelengkahu menambahkan, para tersangka diancam dengan Pasal 338 Subsider 170 ayat 2 ke (3) lebih Subsider 351 Ayat (3) KUHP.
Baca juga: Detik-detik Kecelakaan Maut, Tiba-tiba Melintas di Jalan Raya, Bocah 4 Tahun Tewas Ditabrak
Baca juga: Listyo Sigit Mirip Jejak Tito saat Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Kapolri, Ini Beberapa Perbedaan
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: