Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Proses Vaksinasi

Pernyataan Wamenkumham Jika Menolak Vaksinasi Akan Dipidana, Begini Tanggapan Pakar Hukum Kesehatan

Seperti yang diketahui proses vaksinasi akan dimulai. Presiden Jokowi disuntik vaksin aan jadi tanda dimulainya proses vaksinasi.

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews
Vaksinasi Akan Dimulai 13 januari 2021 

Yang mana asas-asas hukum ini mengatur bahwa hukum pidana harus tertulis, jelas, tegas dan tidak bisa dianalogi.

Apabila Wamenkumham ingin terapkan sanksi pidana walaupun sebagai ultimum remedium, menurutnya,

Wamenkumham dapat menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi.

“Barang siapa dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,

diancam pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tanggapi Wamenkumham, Pakar Hukum Kesehatan Hasrul Buamona: Tidak Tepat Penolak Vaksin Dipidanakan, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/12/tanggapi-wamenkumham-pakar-hukum-kesehatan-hasrul-buamona-tidak-tepat-penolak-vaksin-dipidanakan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved