Proses Vaksinasi
Pernyataan Wamenkumham Jika Menolak Vaksinasi Akan Dipidana, Begini Tanggapan Pakar Hukum Kesehatan
Seperti yang diketahui proses vaksinasi akan dimulai. Presiden Jokowi disuntik vaksin aan jadi tanda dimulainya proses vaksinasi.
Yang mana asas-asas hukum ini mengatur bahwa hukum pidana harus tertulis, jelas, tegas dan tidak bisa dianalogi.
Apabila Wamenkumham ingin terapkan sanksi pidana walaupun sebagai ultimum remedium, menurutnya,
Wamenkumham dapat menggunakan Pasal 14 ayat (1) UU.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular yang berbunyi.
“Barang siapa dengan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
diancam pidana dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tanggapi Wamenkumham, Pakar Hukum Kesehatan Hasrul Buamona: Tidak Tepat Penolak Vaksin Dipidanakan, https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/12/tanggapi-wamenkumham-pakar-hukum-kesehatan-hasrul-buamona-tidak-tepat-penolak-vaksin-dipidanakan.