Proses Vaksinasi
Pernyataan Wamenkumham Jika Menolak Vaksinasi Akan Dipidana, Begini Tanggapan Pakar Hukum Kesehatan
Seperti yang diketahui proses vaksinasi akan dimulai. Presiden Jokowi disuntik vaksin aan jadi tanda dimulainya proses vaksinasi.
Ia juga mengatakan, dalam Pasal 69 UU 31 Tahun 1999 tentang HAM, dinyatakan pula bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain, dalam hal ini hak atas kesehatan dengan mengikuti vaksinasi Covid-19.
"Kita hidup dalam masyarakat, di samping ada hak, ada kewajiban. Jadi vaksinasi merupakan kewajiban ini dalam rangka menghormati hak orang lain untuk mendapatkan pemenuhan kesehatan yang layak," kata Edward.
Vaksinasi Covid-19 rencananya dimulai pada pekan ini di mana Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang divaksinasi. Kendati demikian, pelaksanaan vaksinasi masih menunggu izin penggunaan darurat atau emergency use authorization dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Tanggapan pakar hukum kesehatan
Sementara itu, sejumlah pihak memiliki pandangan berbeda dengan apa yang diutarakan oleh Wamenkumham.
Pakar Hukum Kesehatan Universitas Widya Mataram Yogyakarta, Dr. Hasrul Buamona S.H.,M.H., menilai pernyataan Wamenkum HAM yang mempidanakan warga yang tidak mau divaksin Covid-19 adalah tidak tepat.
Ketika memberikan pernyataan tentang kemungkinan sanksi pidana, Wamenkum HAM Prof. Dr. Eddy OS Hiariej, SH.,M.Hummerujuk pada Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Hasrul, Wamenkumham keliru bilamana Pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 yang dijadikan dasar hukum untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin divaksin, walaupun norma pidana dalam hal ini bersifat ultimum remedium.
Dalam Pasal 93 berbunyi "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
"Apabila kembali melihat defenisi kekarantinaan kesehatan dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 6 Tahun 2018 adalah upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," ungkap Hasrul melalui keterangan pers yang diterima, Selasa (12/1/2020).
Hasrul menilai, dari defenisi ini sebenarnya lebih cenderung kepada pengaturan aktivitas sosial masyarakat yang
mana hal ini kemudian terbagi dalam beberapa bentuk karantina yaitu Karantina Wilayah, Karantina Rumah, Karantina Rumah Sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
"Perlu diketahui kekaratinaan kesehatan lebih pada suatu kebijakan untuk pembatasan kegiatan dan pemisahan seseorang yang terpapar penyakit menular.
Sehingga, secara hukum Pasal 93 UU No.6 Tahun 2018 tidak tepat digunakan untuk mempidanakan setiap orang yang tidak ingin di vaksin Covid-19 sebagaimana dijelaskan di atas," terangnya.
Terkait Pasal 93 diatas, Hasrul mengingatkan bahwa terdapat asas hukum lex scripta, lex certa dan lex stricta.