Calon Kapolri
Listyo Sigit Mirip Jejak Tito saat Ditunjuk Presiden Jokowi Jadi Kapolri, Ini Beberapa Perbedaan
Presiden Joko Widodo memang sering membuat kejutan yang mengagumkan, termasuk dalam memilih calon Kapolri.
Sedang jika Listyo Sigit Prabowo menjadi Kapolri usianya masih 51 tahun.
Listyo kelahiran Ambon, 5 Mei 1969. Artinya ia baru berusia 52 pada 5 Mei 2021 mendatang.
Persisnya 51 tahun, 8 bulan jika bulan Februari nanti dilantik.

Saat itu Tito yang alumni angkatan 1987 menggantikan Badrodin Haiti lulusan 1982.
Jadi Tito Karnavian melewati empat angkatan yakni 1983, 1984, 1985, dan 1986.
Saat itu ia pun tercatat sebagai Kapolri termuda sepanjang sejarah Polri.
Kini Listyo berpotensi sama dengan Tito.
Listyo yang angkatan 1991 bakal melewati lulusan 1990, 1989, 1988, dan 1987.
Baca juga: Ibunda Tak Hadiri Pernikahan Arie dan Indah, Mengaku Muak Lihat Arie
Baca juga: Donald Trump Tolak Bertanggung Jawab Terhadap Penyerbuan Gedung Capitol, Bakal Jadi Sejarah Baru
Bedanya Tito peraih Adhi Makayasa atau lulusan terbaik, Listyo bukan.
Peraih Adhi Makayasa angkatan 1991 adalah Irjen Wahyu Widada, yang kini Kapolda Aceh.
Beda lainnya, Tito tak pernah menjadi ajudan presiden. Listyo pernah.
Listyo menjadi ajudan Presiden tahun 2014 hingga 2016.
Sebelumnya dikabarkan Tribunnews.com, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI.
Hal itu diungkapkan Ketua DPR RI, Puan Maharani dalam konferensi pers, Rabu (13/1/2021).
"Pada hari ini, surprise telah kami terima dari Bapak Presiden, yang mana presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri yang akan datang dengan nama tunggal, yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo, MSi yang saat ini menjabat Kabareskrim Polri," ungkap Puan dikutip dari Kompas TV.
Puan menyebut sejak surat Presiden diterima hari ini, DPR akan menjalankan proses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku.
"Dan kita akan dapat segera mengetahui apakah Kapolri yang diusulkan oleh presiden mendapat perstujuan dari DPR," ungkapnya.
"Terhitung 20 hari ke depan, kami akan memproses pelaksanaan mekanisme DPR dalam mengusulkan dan memberikan persetujuan calon tunggal Kapolri," imbuh Puan.
(Tribunnews.com/Chrysnha, Sri Juliati, Igman Ibrahim, Gilang Putranto)(WartakotaLive.com/Wito Karyono)