Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi BLT

Kades Korupsi BLT Rp 187,7 Juta, Digunakan Buat Sewa Wanita dan Berjudi, Ratusan Keluarga Gigit Jari

oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas gelapkan dana BLT Rp 187,7 Juta.

Editor: Frandi Piring
Ist
Gaji kepala desa ( gaji kades) sebenarnya sudah diatur pemerintah pusat lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) di salah satu desa di Kabupaten Musirawas.

Dana BLT senilai Rp 187,7 juta digelapkan oknum kepala desa Sukowarno, Askari (43).

Ratusan kepala keluarga harus gigit jari atas tindakan Askari tersebut.

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD.

yang dilakukan tersangka Askari (43), oknum kepala desa ( kades ) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya,  Kabupaten Musirawas sudah dinyatakan lengkap (P21).

Kasus korupsi <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/blt' title='BLT'>BLT</a> tersangka <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/askari' title='Askari'>Askari</a> (43), oknum Kepala Desa (Kades) <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/sukowarno' title='Sukowarno'>Sukowarno</a> <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/kecamatan-sukakarya' title='Kecamatan Sukakarya'>Kecamatan Sukakarya</a>, <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/musirawas' title='Musirawas'>Musirawas</a>.

(Foto: Kasus korupsi BLT tersangka Askari (43), oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya, Musirawas./SRIPOKU/AHMAD FAHROZI)

Karena itu, perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang bukti.

"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,

rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).

Dikatakan, oknum kades tersebut ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020.

Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan)

dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.

Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak covid 19

di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved