Korupsi BLT
Kades Korupsi BLT Rp 187,7 Juta, Digunakan Buat Sewa Wanita dan Berjudi, Ratusan Keluarga Gigit Jari
oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya Kabupaten Musirawas gelapkan dana BLT Rp 187,7 Juta.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar terbaru kasus korupsi dana Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) di salah satu desa di Kabupaten Musirawas.
Dana BLT senilai Rp 187,7 juta digelapkan oknum kepala desa Sukowarno, Askari (43).
Ratusan kepala keluarga harus gigit jari atas tindakan Askari tersebut.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menjelaskan, berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD.
yang dilakukan tersangka Askari (43), oknum kepala desa ( kades ) Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas sudah dinyatakan lengkap (P21).
(Foto: Kasus korupsi BLT tersangka Askari (43), oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya, Musirawas./SRIPOKU/AHMAD FAHROZI)
Karena itu, perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan berikut barang bukti.
"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,
rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).
Dikatakan, oknum kades tersebut ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020.
Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan)
dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.
Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak covid 19
di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa.