Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Harun Yahya Dihukum 1.075 Tahun Penjara, Punya Deretan Tindakan Bejat, Pacarnya Seribu Lebih

Menurut 24h.com.vn, pada Selasa (12/1/21), Harun Yahya menolak untuk mengakui kesalahannya, dan dijatuhi hukuman 1.075 tahun penjara.

Editor: Indry Panigoro
Hürriyet Daily News
Sosok Harun Yahya, Dihukum 1075 Tahun Penjara karena Pelecehan, Ngaku Punya 1000 Kekasih - Adnan Oktar alias Harun Yahya bersama para wanitanya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhir-akhir ini dunia dihebohkan dengan kasus yang terjadi di Turki.

Kasus ini berhubungan dengan seorang pria dan sekte.

Pria itu diketahui adalah pimpinan sekte terkenal.

Ia adalah Harun Yahya.

Harun Yahya kabarnya dihukum 1.075 tahun penjara.

Harun Yahya, alias Adnan Oktar diyatakan bersalah atas 10 dakwaan menurut laporan Daily Star.

Dakwaan yang ditujuan kepada Harun Yahya tersebut di antaranya adalah, penganiayaan anak, pemimpin geng, pemerkosaan, pemerasan, penipuan, spionase politik dan militer, serta penyiksaan.

Menurut 24h.com.vn, pada Selasa (12/1/21), Harun Yahya menolak untuk mengakui kesalahannya, dan dijatuhi hukuman 1.075 tahun penjara.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi, DPR Proses Usulan Presiden

Harun Yahya mengakui dirinya sebagai pemimpin sekte berisi wanita cantik.

Dia juga mengaku sebagai misionaris yang sering mengadakan, diskusi teologis, bersama dengan wanita-wanita cantik disekelilingnya.

Wanita-wanita itu memiliki wajah yang hampir sama dengan riasan tebal dan kerap muncul mendampinginya di stasiun TV.

Harun Yahya juga memiliki stasiun televisi miliknya sendiri yang menayangkan siaran tentang teologi dan menurut teori miliknya.

Sementara itu, kehidupan Harun Yahya yang dikelilingi wanita cantik membuatnya sering disorot dunia.

Pada Desember 2020, Harun Yahya memberi tahu hakim bahwa dirinya memiliki 1.000 pacar.

"Ada cinta dalam hati saya untuk wanita," katanya dalam Sidang pengadilan Oktober 2020.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved