Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Buron KPK, Caleg PDIP Harun Masiku Dinyatakan Meninggal, Boyamin Saiman: Tersangka Diduga Dibunuh

Tersangka kasus suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku dikabarkan telah meninggal dunia.

Editor:
isitmewa
 Harun Masiku. 

"Sampai sekarang belum memberikan hasil. Artinya HM belum tertangkap semata- mata karena faktor teknis saja," ucap Alex.

Ia sekaligus memastikan akan menindaklanjuti sekecil apapun informasi soal keberadaan Harun Masiku.

Sebab, pihaknya meyakini Harun tidak berada di luar negeri, melainkan masih berada di Indonesia.

"HM ini kami tetap melakukan pengejaran."

"Informasi masyarakat yang disampaikan ke KPK tetap kami tindak lanjuti."

"Misalnya ada yang menyampaikan HM itu di satu tempat dan memberikan beberapa nomor ponsel, kami ikuti," tuturnya.

Keyakinan itu pula yang membuat KPK hingga saat ini belum mengajukan status red notice kepada Interpol terkait Harun Masiku.

"Karena diduga yang bersangkutan masih di dalam negeri, kami belum meminta Interpol mengeluarkan red notice terhadap yang bersangkutan," jelas Alex.

Harun Masiku bersama tiga orang lainnya ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 9 Januari 2020, atas kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Tersangka lainnya ialah eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, kader PDIP Saeful Bahri, dan eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

Ketiga tersangka itu sudah divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan hukuman berbeda-beda.

Harun Masiku diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp 850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan. (Igman Ibrahim)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive 

Sumber: Warta Kota
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved