Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Ijazah Palsu Calon Bupati Minut

Breaking News - Buntut Ijazah Palsu Calon Bupati Minut, Ketua dan Anggota KPU Minut Dipecat

Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  RI memutuskan 5 Komisoner KPU Minut melanggar kode etik.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
Isitmewa
Ketua KPU Minahasa Utara, Stela Runtu dan Anggota KPU Minut Darul Halim dipecat dari jabatanya. Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan 5 Komisoner KPU Minut melanggar kode etik. 

TRIBUNMANADO. CO. ID,  MANADO - Ketua KPU Minahasa Utara, Stela Runtu dan Anggota KPU Minut Darul Halim dipecat dari jabatanya.

Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)  RI memutuskan 5 Komisoner KPU Minut melanggar kode etik. 

Keputusan itu dibacakan bergantian dari Majelis DKPP yang ditayangkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).

Dua Komisioner KPU yakni Stela dan Darul diberi teguran keras dan disanksi pemberhentian. 

Stela dinilai bertanggungjawab karena menjabat Ketua KPU,  sementara Darul menjabat Divisi Teknis KPU Minut. 

3 komisioner lainnya,  Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan  Robby Manopo diberi teguran keras oleh DKPP.

5 komisioner KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020. 

Mereka yang teradu yakni Stella Martina Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan  Robby Manopo.

Mereka diadukan dalam kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut,  Shintia Gelly Rumumpe,  usungan Partai Nasdem. 

DKPP sudah menjadwalkan sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).

Kronologi Kasus

Kasus ini mencuat di tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minut. 

Shintia Gelly Rumumpe, satu di antara calon yang terindikasi menggunakan ijazah palsu yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang.

Pengadu Noldy Awuy dan Efraim Kahagi telah melakukan sanggahan tertulis kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara terkait pencalonan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) sebagai calon bupati yang diusung Partai Nasdem atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Sanggahan tertulis itu ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh Teradu dengan mendatangi SMU Pelita 3 Nomor 3 yang berada di Jakarta Timur. Menurut Pengadu, Teradu menemukan fakta bahwa ijazah SGR palsu di mana KPU Kabupaten Minahasa Utara mengembalikan berkas tersebut untuk dilakukan perbaikan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved