Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Tidak Semua Warga Disuntik Vaksin Covid 19, Satgas Beber Sejumlah Syaratnya 

Penduduk Sulut berjumlah sekitar 2,5 Juta, diperkirakan hanya 1,8 juta orang yang bakal menerima vaksin Covid 19.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
Juru Bicara Satgas Covid 19 Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan, ada syarat tertentu dipenuhi sebelum menerima suntikan vaksin. Sebelum mendapat vaksinisasi harus ada screening terlebih dahulu. 

TRIBUNMANADO. CO. ID, MANADO - Tidak semua orang yang bakal mendapat suntikan vaksin Covid 19.

Penduduk Sulut berjumlah sekitar 2,5 Juta, diperkirakan hanya 1,8 juta orang yang bakal menerima vaksin Covid 19.

Juru Bicara Satgas Covid 19 Sulut,  dr Steaven Dandel mengatakan, ada syarat tertentu dipenuhi sebelum menerima suntikan vaksin. 

Sebelum mendapat vaksinisasi harus ada screening terlebih dahulu. 

"Ada 16 pertanyaan yang ditanyakan ketika seorang akan divaksin, salah satu saja ada kondisi dimaksud maka vaksinasi bisa ditunda, tidak dilaksanakan pada hari itu," kata dr Dandel kepada tribunmanado.co.id, Selasa (12/1/2021)

Ia menegaskan, tidak otomatis semua dapat SMS pasti disuntik vaksin hari H.

Sejumlah syarat seseoramg bisa divaksin yakni berusia 18-59 tahun, tidak ada penyakit penyerta, tidak pernah terpapar Covid 19, tidak hamil, tidak menyusui, tidak ada penyakit HIV (jika virus HIV rendah masih bisa vaksin)

Saat ini program vaksinisasi ini bisa diikuti sesuai kerelaan masyarakat 

"Sekarang aturan hukum atas kemauan kerelaan yang bersangkutan. Saya belum tahu di daerah lain apa wajib, tapi di Sulut sementara belum ada aturan wajib divaksin," ujarnya. 

Ia hanya mengibau diharapkan semua yang terundang agar bisa ikut vaksinisasi

"Tujuan vaksinisasi ini tidak hanya memberi kekebalan pada individual tapi kekebalan secara komunal, makin banyak divaksinasi maka makin banyak kita akan pulih, termasuk secara ekonomi," kata dr Dandel.  (ryo) 

Baca juga: Kaban BKPSDM Bolsel Tegaskan ASN Yang Baru Terima SK tak Bisa Minta Pindah 

Baca juga: Bacaan Alkitab Selasa 12 Januari 2021, Amsal 6:5: Cerdik dan Cekatan Bagai Kijang

Baca juga: Rafathar Heran Raffi Ahmad Mendadak Perhatian ke Nagita: Biasanya Nggak Ngurusin Keluarga

Pengetatan Perjalanan, Swab PCR Berlaku 3 Hari

Provinsi Sulawesi Utara juga melakukan pengetatan perjalanan orang, baik darat,  laut dan udara sesuai arahan pemerintah pusat.

"Sulut akan ditindaklanjuti melalui Dinas Perhuhungan mensyaratkan perjalanan lewat moda darat,  laut, dan udara," kata Sekprov Sulut, Edwin Silangen saat memberi arahan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di lingkungan Setda Provinsi Sulut di Kantor Gubernur,  Senin (11/1/2021)

Silangen mengatakan, untuk perjalanan udara sebelum perjalanan wajib melakikan tes rapid antigen berlaku 2x24 jam, atau Swab PCR 3x24 jam. 

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved