Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Rizieq Shihab Dipolisikan

Habib Rizieq Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Saya Membayangkan Kalau Habib Rizieq Orang Biasa

Habib Rizieq Shihab alias HRS bertambah status tersangkanya terkait kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor yang ditetapkan

Editor: Aswin_Lumintang
(ANTARA FOTO/FAUZAN)
Habib Rizieq Shihab (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab alias HRS bertambah status tersangkanya terkait kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor yang ditetapkan oleh kepolisian.

Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS) menyoroti soal ditetapkannya HRS sebagai tersangka kasus tes swab Covid-19 di RS UMMI Bogor.

Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Munarman memberikan keterangan
Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Munarman memberikan keterangan (Warta Kota/Nur Ichsan)

"Jangan-jangan nanti ada lagi (penetapan tersangka)," kata Kuasa Hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Selasa (12/1/2021).

Menurut Sugito, Habib Rizieq sudah dibidik dengan berbagai macam kasus yang mengarah kepadanya.

"Ini sudah dibidik. Jadi enggak bisa kita berargumen lagi secara hukum terkait dengan kewenangan RS UMMI untuk menswab orang dan apakah hasilnya harus diketahui pihak kepolisian," ujarnya menambahkan.

Dia membayangkan soal kasus RS UMMI ini, jika Habib Rizieq hanya orang biasa, mungkin ceritanya akan berbeda.

Baca juga: Mengenal Radang Amandel: Ada 3 Penyebabnya, Penularannya Melalui Bersin atau Batuk

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Dibuka? Segera Login di www.prakerja.go.id

 

"Habib Rizieq kan dianggap sekarang ya dicari-cari kesalahannya lah. Ini bukan karena rumah sakit atau karena dokternya, tapi karena Habib Rizieqnya," ujarnya.

Baca juga: Ini Pasal yang Dikenakan Polri kepada 3 Tersangka Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri terus melakukan penyidikan kasus RS UMMI, Bogor. Terbaru, tim penyidik Bareskrim resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi, Senin(11/1/2021).

Ketiga tersangka tersebut dikatakan Andi, yakni Habib Rizieq Shihab, Habkb Hanif Alatos, dan Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Tatat.

Andi juga bicara soal pemeriksaan ketiga yang akan segera berjalan. "Minggu ini rencananya (pemeriksaan)," pungkas Andi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Habib Rizieq Tersangka Kasus Tes Swab, Pengacara: Sudah Dibidik, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/12/habib-rizieq-tersangka-kasus-tes-swab-pengacara-sudah-dibidik.
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved