Vaksinasi di Sulut
Gula Darah dan Tensi Tidak Normal Tak Bisa Divaksin
Sumartini Sugiharjo Sekertaris Dinkes Kotamobagu mengatakan semuanya harus dipastikan normal untuk ikut divaksin.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Rizali Posumah
Ia menegaskan, tidak otomatis semua dapat SMS pasti disuntik vaksin hari H.
Sejumlah syarat seseoramg bisa divaksin yakni berusia 18-59 tahun, tidak ada penyakit penyerta, tidak pernah terpapar Covid 19, tidak hamil, tidak menyusui, tidak ada penyakit HIV (jika virus HIV rendah masih bisa vaksin)
Saat ini program vaksinisasi ini bisa diikuti sesuai kerelaan masyarakat
"Sekarang aturan hukum atas kemauan kerelaan yang bersangkutan. Saya belum tahu di daerah lain apa wajib, tapi di Sulut sementara belum ada aturan wajib divaksin," ujarnya.
Ia hanya mengibau diharapkan semua yang terundang agar bisa ikut vaksinisasi
"Tujuan vaksinisasi ini tidak hanya memberi kekebalan pada individual tapi kekebalan secara komunal, makin banyak divaksinasi maka makin banyak kita akan pulih, termasuk secara ekonomi," kata dr Dandel. (ryo)
Pengetatan Perjalanan, Swab PCR Berlaku 3 Hari
Provinsi Sulawesi Utara juga melakukan pengetatan perjalanan orang, baik darat, laut dan udara sesuai arahan pemerintah pusat.
"Sulut akan ditindaklanjuti melalui Dinas Perhuhungan mensyaratkan perjalanan lewat moda darat, laut, dan udara," kata Sekprov Sulut, Edwin Silangen saat memberi arahan Penandatanganan Perjanjian Kinerja di lingkungan Setda Provinsi Sulut di Kantor Gubernur, Senin (11/1/2021)
Silangen mengatakan, untuk perjalanan udara sebelum perjalanan wajib melakikan tes rapid antigen berlaku 2x24 jam, atau Swab PCR 3x24 jam.
Di Sulut segera tindaklanjuti sesuai instruksi gubernur ke 15 kabupaten/kota.
Sekprov mengatakan, Sulut memperketat protokol untuk mempercepat terbebas pandemik covid 19.
Tren covid terjadi lonjakan di saat mempersiapkan Natal dan Tahun Baru.
"Tertinggi 18 desember capai 243 kasus," kata dia.
Awal Januari 2021 kurva flat, terjadi penurunan karena sudah diambil langkah membatasi ketat gerak mobilitas orang dengan menerapkan protokol kesehatan serta pengawasan aparat, termasuk ketika merayakan Natal dan Tahun Baru.