Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Sinovac

Dokter dan Anggota DPR Bawahan Megawati Ini Tolak Divaksin Covid-19 Sinovac, Siap Kena Sanksi

Penolakan Ribka Tjiptaning itu disampaikan langsung dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning menolak divaksin covid-19 Sinovac 

Anak Buah Megawati Soekarnoputri Ini Tolak Vaksin Covid-19 Sinovac, Siap Disanksi. Padahal Dokter dan Anggota DPR

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih banyak pihak yang meragukan keamanan vaksin Covid-19 Sinovac yang didatangkan dari perusahaan Tiongkok.

Karena ragu, mereka dengan tegas menolak disuntik vaksin Covid-19 Sinovac.

Satu di antaranya anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning.

Ribka Tjiptaning adalah kader PDI Perjuangan (PDIP).

Anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini secara terang-terang menolak divaksin Covid-19 Sinovac.

Tak tanggung-tanggung.

Penolakan Ribka Tjiptaning itu disampaikan langsung dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).

Padahal kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi.

"Sanksinya Bisa berupa denda, bisa berupa penjaram bisa juga kedua-duanya," kata Eddy Hiariej melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia yang diunggah pada Sabtu (9/1/2021).

Pernyataan Eddy didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 disebutkan denda bagi yang melanggar atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan wilayah akan bisa dipidana penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Begini isi pasal 93 UU No 6/2018:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Eddy menjelaskan menerima vaksin merupakan kewajiban bagi masyarakat.

Vaksinasi merupakan kewajiban dalam rangka menghormati hak orang lain untuk mendapatkan pemenuhan kesehatan secara layak.

Lalu apa alasan mendasar Ribka Tjiptaning bersikeras menolak divaksin sinovac?

Menurut Ribka, belum ada satupun pihak yang dapat memastikan keamanan vaksin Covid-19 asal perusahaan China, Sinovac.

Ribka pun rela membayar jika ada sanksi bagi para pihak yang menolak untuk divaksin.

Kalau persoalan vaksin, ia tetap tidak mau divaksin, mau pun sampai yang 63 tahun bisa divaksin.

:Saya sudah 63 nih, mau semua usia boleh tetap (saya tolak). Misalnya saya hidup di DKI, semua anak cucu saya dapat sanksi 5 juta mending saya bayar, saya jual mobil kek," kata Ribka.

"Bagaimana orang Bio Farma juga masih bilang belum uji klinis ketiga dan lain-lain," lanjutnya.

Lalu, Ribka membandingkan vaksin Covid-19 dengan vaksin untuk penyakit lain yang sudah ada di Indonesia sebelumnya.

Dia mendesak pemerintah untuk tidak bermain-main masalah vaksin.

"Ini pengalaman saya saudara menteri (Budi Gunadi Sadikin) vaksin polio untuk antipolio malah lumpuh di Sukabumi, terus anti kaki gajah di Majalaya mati 12 karena di India ditolak, dia di Afrika ditolak. Masuk di Indonesia dengan 1,3 triliun waktu saya ketua komisi," ujarnya.

"Saya ingat betul itu, jangan main-main vaksin ini. Saya pertama yang bilang saya menolak vaksin, kalau dipaksa pelanggaran HAM, gak boleh maksa gitu," lanjutnya.

Lebih lanjut, Ribka menyoroti perbedaan harga vaksin dari mulai yang termurah hingga yang termahal, sama halnya dengan beragam biaya rapid atau PCR test.

Menurut Ribka, vaksinasi untuk masyarakat kelas bawah akan diberikan dengan harga yang paling murah.

Dia mengingatkan pemerintah untuk tidak berbisnis vaksin dengan masyarakat.

"Saya tanya, untuk gratiskan kepada masyarakat ini yg mana? wong ada 5 macam, ada yg harga 584 ribu, ada yang 292 ribu, ada yang 116 ribu ada yqng 540 ribu sampai 1.080.400, ada 2.100.000. Pasti yang murah untuk orang miskin," ucapnya.

Dari Maret lalu ia sudah bilang begitu ada covid ini ujung-ujungnya jualan obat jualan vaksin.

Karena sekarang bukan masanya APD, nanti abis ini obat ramai, abis obat ini kan menkes jago ekonomi nih.

"Wamennya BUMN, abis ini stunting, udah tau deh udah dipola kesehatannya. Saya cuma ingatin nih negara tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Tidak boleh mau alasan apa saja tidak boleh," pungkasnya.

Biodata Ribka Tjiptaning

Dikutip tribunjogja.com dari halaman wikipedia Ribka yang juga seorang dokter ini adalah keturunan ningrat alias berdarah biru.

Ayahnya bernama Raden Mas Soeripto Tjondro Saputro seorang keturunan Kasunan Solo (Pakubowono) dan pemilik sebuah pabrik paku di Solo.

Sedangkan Ibunya dari keturunan Kasultanan Kraton Yogyakarta bernama Bandoro Raden Ayu Lastri Suyati.

Sewaktu kecil, Ribka yang dilahirkan di Solo, Jawa Tengah 1 Juni 1959.

Dalam hal pendidikan, Ribka mengenyam pendidikan formal di Fakultas Kedokteran Universitas Kristen Indonesia dari tahun 1978 hingga tahun 1990.

Setelah lulus dan menjadi seorang dokter, ia pun membuka sebuah klinik kesehatan di kawasan Ciledug, Tangerang. Ribka pun telah menjadi anggota PDI-Perjuangan sejak 1992.

Hingga kini, ia telah tiga kali berhasil masuk ke Senayan, yaitu pada 2004, 2009, dan 2019.

Saat ini, ia merupakan salah satu anggota dari Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI-Perjuangan.

Sebelumnya, Ribka pun pernah menjabat sebagai Ketua di komisi yang sama pada periode 2009-2014.

Di komisi IX, ia menyoroti masalah-masalah di bidang tenaga kerja dan transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan. Bukan sekali ini Ribka menyampaikan kritik terhadap kinerja pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ribka Tjiptaning Tegas Tolak Divaksin Covid-19: Mending Saya Bayar Sanksi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved