Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vaksin Sinovac

Dokter dan Anggota DPR Bawahan Megawati Ini Tolak Divaksin Covid-19 Sinovac, Siap Kena Sanksi

Penolakan Ribka Tjiptaning itu disampaikan langsung dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).

TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning menolak divaksin covid-19 Sinovac 

Anak Buah Megawati Soekarnoputri Ini Tolak Vaksin Covid-19 Sinovac, Siap Disanksi. Padahal Dokter dan Anggota DPR

TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih banyak pihak yang meragukan keamanan vaksin Covid-19 Sinovac yang didatangkan dari perusahaan Tiongkok.

Karena ragu, mereka dengan tegas menolak disuntik vaksin Covid-19 Sinovac.

Satu di antaranya anggota Komisi IX DPR RI Ribka Tjiptaning.

Ribka Tjiptaning adalah kader PDI Perjuangan (PDIP).

Anak buah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ini secara terang-terang menolak divaksin Covid-19 Sinovac.

Tak tanggung-tanggung.

Penolakan Ribka Tjiptaning itu disampaikan langsung dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Selasa (12/1/2021).

Padahal kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej, jika ada warga negara yang tidak mau divaksin, maka bisa dikenakan sanksi.

"Sanksinya Bisa berupa denda, bisa berupa penjaram bisa juga kedua-duanya," kata Eddy Hiariej melalui YouTube PB Ikatan Dokter Indonesia yang diunggah pada Sabtu (9/1/2021).

Pernyataan Eddy didasarkan pada Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pasal 93 disebutkan denda bagi yang melanggar atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan wilayah akan bisa dipidana penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Begini isi pasal 93 UU No 6/2018:

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

Eddy menjelaskan menerima vaksin merupakan kewajiban bagi masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved