Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nama Pengganti Kapolri

Tinggal Menunggu Keputusan Presiden Joko Widodo, Nama 5 Calon Pengganti Kapolri Sudah Dikirim

Seperti yang diketahui sebelumnya nama pengganti Kapolri ramai diperbincangkan. Terkait hal tersebut nama 5 kandidat sudah dikirimkan ke Presiden.

Editor: Glendi Manengal
Tribun News
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui sebelumnya nama pengganti Kapolri ramai diperbincangkan.

Terkait hal tersebut nama 5 kandidat sudah dikirimkan ke Presiden Jokowi.

Dan selanjutnya tinggal menunggu keputusan Preside Joko Widodo.

Baca juga: Pekan Ini Vaksinasi Covid-19 Akan Dilaksanakan, Berikut Jadwal dan Tahapan yang Harus Dilewati

Baca juga: Terkait Sriwijaya Air Jatuh, 16 Kantong Jenazah Sudah Berada di RS Polri, Pencarian Masih Berlanjut

Baca juga: Presiden Sudah Setuju, Airlangga Hartarto Sampaikan Perpanjangan Larangan WNA Masuk Indonesia

Bursa calon kapolri baru penerus Jenderal Pol Idham Azis yang segera memasuki masa purnabakti pada 1 Februari 2021 telah mengerucut menjadi lima nama.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) secara resmi telah mengirim paket berisi lima nama calon pemimpin Korps Bhayangkara tersebut kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis (7/1/2021).

Kelima kandidat ini menyandang pangkat komisaris jenderal polisi atau berbintang tiga.

Mereka adalah Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.

Kemudian, Kepala Bareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri Komjen Arief Sulistyanto, serta Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Agus Andrianto.

Ketua Kompolnas Mahfud MD menyebut nama-nama yang sudah dikirimkan ke Istana sudah memenuhi syarat sebagai Kapolri selanjutnya.

"Kelima orang itu dianggap memenuhi syarat profesionalitas, loyalitas, jam terbang," ujar Mahfud dikutip dari akun Twitter-nya, @mohmahfudmd, Jumat (8/1/2021).

Selanjutnya, Jokowi akan memilih nama calon kapolri untuk diserahkan ke DPR.

Nantinya, calon pilihan Presiden bisa tunggal atau lebih dari satu kandidat.

Kandidat kemudian akan mengikuti fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Dari tahap ini, DPR mempunyai tenggat waktu 20 hari sejak surat Presiden diterima untuk memutuskan setuju atau tidak atas pencalonan kandidat.

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengatakan, mekanisme penggantian Kapolri ketika di tangan Presiden sudah jelas.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved