Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Polisi Tangkap Suami Artis Berinisial APH atas Kasus Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Ia diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, Kamis (7/1/2021).

Tribunnews
Ilustrasi Narkoba 

Mulai dari kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, hingga kasus video syur.

Hal tersebut membuat kelima artis ini menjadi perbincangan hangat di tahun 2020.

Lantas siapa saja mereka?

TribunStyle.com himpun 5 artis Indonesia yang harus berurusan dengan hukum di tahun 2020.

1. Lucinta Luna

Lucinta Luna saat konferensi pers kasus narkoba di Polres Metro Jakbar, Kamis (13/2/2020)
Lucinta Luna saat konferensi pers kasus narkoba di Polres Metro Jakbar, Kamis (13/2/2020) (KOMPAS.com/ BONFILIO MAHENDRA WAHANAPUTRA LADJAR)

Artis penuh kontroversi, Lucinta Luna ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 silam.

Kekasih Abash itu dinyatakan positif narkoba jenis benzodiazepine.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Lucinta Luna.

Lucinta didakwa atas kepemilikan dua butir ekstasi dan tujuh butir riklona.

2. Vanessa Angel

Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020).
Vanessa Angel menjalani sidang perdana terkait kasus kepemilikan psikotropika jenis Xanax di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Vanessa Angel juga harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.

Vanessa bersama sang suami, Bibi Ardiansyah ditangkap pada 16 Maret 2020 silam.

Wanita yang berperan di sinetron Heart Series 2 itu divonis 3 bulan karena kepemilikan psikotropika.

Vanessa Angel menjalani hukuman penjara mulai 18 November 2020.

Namun kini Vanessa menjalani bebas bersyarat karena pandemi covid-19.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved