Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

KABAR Terbaru Habib Rizieq Shihab, Kondisi Kesehatan & Proses Persidangan Praperadilan

Sesuai dengan jadwal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021) besok akan kembali menggelar sidang prapaeradilan tersebut.

Warta Kota/Nur Ichsan
FOTO Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) didampingi Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (12/12/2020). Rizieq Shihab tiba di Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Update kabar terkini Habib Rizieq Shihab.

Dari kondisi kesehatan Habib Rizieq Shihab hingga proses persidangan praperadilan.

Yang pertama kabar mengenai sidang praperadilan yang dilayangkan Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di Petamburan.

Sesuai dengan jadwal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/1/2021) besok akan kembali menggelar sidang prapaeradilan tersebut.

Dengan agenda sidang praperadilan besok adalah sidang putusan.

Terkait dengan sidang praperadilan tersebut,

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno mengatakan tidak ada persiapan khusus terkait sidang putusan esok hari.

"Normal saja, termasuk sidang lainnya pun ya tetap jalan," kata Suharno saat dikonfirmasi, Senin (11/1/2021).

Sementara soal keamanan pada sidang esok hari, dikatakan Suharno, telah diantisipasi oleh pihak kepolisian.

Pasalnya, selama rangkaian sidang, pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meminta kepolisian membantu pengamanan.

Diketahui, dalam sidang praperadilan hari pertama, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan.

Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.

Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021). (*)

Habib Rizieq Shihab Sakit

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved