Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Anak Polisikan Ibunya

Ibu Kandung Dipolisikan Putrinya, Sang Anak: Mudah-Mudahan Dengan Ini, Ibu Saya Introspeksi diri

Sering bertengkar dengan anaknya semenjak ikut mantan suami. Sang anak polisikan ibu kandungnya sendiri.

Editor: Glendi Manengal
Kompas.com/Ari Widodo
Sumiyatun (36), ibu yang dipolisikan anaknya sendiri, Agesti Ayu Wulandari (19). 

Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengatakan, pihaknya telah mencoba mediasi antara kedua belah pihak.

Namun, A tetap bersikeras memproses kasus tersebut ke jalur hukum.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.

Dedi Mulyadi Beri Jaminan untuk Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anaknya gara-gara Pakaian

Anggota DPR RI Dedi Mulyadi menyatakan akan memberi jaminan kepada seorang ibu berinisial S (36) di Demak yang dipenjara karena dilaporkan anaknya dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Konflik ini disebabkan masalah pakaian.

"Saya sudah kontak dengan pengacara yang ditahan Polres Demak karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anak.

Saya sampaikan ke pengacara untuk beri support.

Apa pun latar belakang belakang masalahnya tidak baik anak penjarakan ibu," kata Dedi melalui sambungan telepon, Sabtu (9/1/2021).

Sebagai bentuk nyatakan dukungannya, Dedi mengatakan ia akan datang ke Demak untuk mengunjungi ibu S.

Rencananya, ia ke Demak malam ini.

"Saya ke Demak ikut beri jaminan kepada ibunya," tandasnya.

Sang Anak Tak Mau Cabut Laporan

Perseteruan seorang anak dan ibunya di Kota Demak memasuki babak baru.

Setelah coba di damaikan oleh anggota DPR RI Dedi Mulyadi, sang anak tetap kekeh tak mau berdamai dan mencabut laporan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved