Lantamal VIII
Danlantamal VIII Pimpin Penyerahan Hasil Tangkapan KRI Kakap
Penyerahan dilakukan oleh Komandan Lantamal Brigjen TNI (M) Donar Rompas, kepada Agung Riandar Kurniato Kepala KPPBC TMP C Bitung
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Sebanyak 200 karung berisi arang kayu, 10 dos minuman keras mereka Tanduway dan Res Horse Beer serta 12 barang campuran lainnya, hasil penangkapan KRI Kakap yang dioperasikan Satuan Patroli (Satrol) Lantamal VIII di Bitung, diserahterimakan dari Lantamal VIII Manado.
Penyerahan dilakukan oleh Komandan Lantamal Brigjen TNI (M) Donar Rompas, kepada Agung Riandar Kurniato Kepala KPPBC TMP C Bitung melalui Ahmad Salfudin Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan serta Reza Pahlevi Kasi Inteldakum Kanim Kelas II TPI Bitung.
Proses penyerahan barang bukti berikut 11 orang warga negara Filipina, berlangsung di depan gedung Pangkalan Utama TNI AL VIII Dinas Syahnandar Satrol Lantamal Bitung, Senin (11/1/2021).
"Jadi barang buktinya selain arang kayu dan minuman keras ada gula pasir 6 karung, minyak rambut 8 dos, rambak 5 pack, kecap asin 5 dos, kecap manis 3 galon, saus 6 botol, saus plastik 1 dos, bumbu dapur 2 dos, minuman saset 1 dos, pewarna kuku 1 pack, pembungkus makanan 2 dos dan tusuk bambu 2 gulung," tutur Danlantamal VIII Manado Brigjen TNI (M) Domar Rompas di sela-sela penyerahan.
Baca juga: Kapolres Bolsel AKBP Yuli Kurnianto Minta Masyarakat Taat Aturan Lalu Lintas
Baca juga: Besok Dinkes Minut Gelar Simulasi Vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Kolongan
Baca juga: Top Leader Bolmong Direncanakan Jalani Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Profil Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Mantan Ajudan Jokowi yang Jadi Calon Kuat Kapolri
Danlantamal menjelaskan, ini merupakan perkara keimigrasian dan masalah kepabeanan.
Melalui tugas TNI AL sebagaimana diatur dalam Undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004, adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi Nasional. Sesuai ketentuan hukum Nasional dan hukum Internasional yang telah diratifikasi.
Intinya adalah bahwa Lantamal VIII sedang melakukan penyidikan terhadap kapal KM Rumbi II yang diduga kuat telah terjadi beberapa tindak pidana yaitu pelayaran keimigrasian dan kepabeanan.
Baca juga: Dua Penumpang Sriwijaya Air Dikabarkan Gunakan KTP Orang Lain, Avsec: Kami Langsung Investigasi
"Untuk tindak pidana pelayaran, TNI AL dalam hal ini Lantamal VIII mempunyai
kewenangan penyidikan, sedangkan untuk tindak pidana keimigrasian dan kepabeanan merupakan kewenangan PPNS Imigrasi dan PPN Bea Cukai," kata dia.
Lanjut Danlantamal VIII, setelah semua pihak terkait melaksanakan koordinasi, maka pada hari ini kita sepakat untuk melaksanakan penyerahan perkara ini kepada PPNS untuk ditindaklanjuti.
Rompas berpesan sebagai sesama aparat penegakkan hukum khususnya di laut, hendaknya selalu dan tetap menjalin hubungan kerja sama serta bersinergi dalam penanganan permasalahan di laut sesuai tupoksi masing-masing, agar secara maksimal mampu mengamankan wilayah perairan yurisdikasi nasional terhadap pelanggaran/kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Dengan adanya penyerahan perkara kepada pihak PPNS imigrasi dan PPNS bea cukai pada hari ini, diharapkan dapat menjadi momen yang baik dalam mengawali tugas sebagai penegak hukum di laut di tahun 2021. Terima kasih untuk koordinasi yang baik yang telah terjalin selama ini," tandasnya.(crz)
Baca juga: Top Leader Bolmong Direncanakan Jalani Vaksinasi Covid-19
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: