Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Satgas Covid-19 Perketat Aturan, Hasil Rapid Test Berlaku 2 Hari Sebelum Terbang

Pemerintah melalui Satgas Covid-19 memperpanjang sekaligus memperketat aturan pembatasan pelaku perjalanan.

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Proses screening surat keterangan  bebas Covid-19 di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado.    

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO -  Pemerintah melalui Satgas Covid-19 memperpanjang sekaligus memperketat aturan pembatasan pelaku perjalanan.

Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Terbaru (SE) Nomor 1 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.

Salah satu poin penting dalam SE itu terkait pembatasan pelaku perjalanan udara yang diperketat.

Di mana, setiap penumpang udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test PCR atau Rapid Test Antigen dengan masa berlaku yang makin singkat. 

Baca juga: Dua Warga Mongkonai Tertangkap Sedang Main Togel

Baca juga: Dua Kotak Biru di Puskesmas Lolak Ini Simpan Barang Penentu Masa Depan Manusia

Baca juga: Dua Desa di Boltim Telah Kantongi SK Tanah Objek Reforma Agraria 

Untuk pelaku perjalanan ke Pulau Bali misalnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test-PCR paling lama 2x24 jam atau dua hari atau Rapid Test Antigen paling lama 1x24 jam atau H-1 sebelum melakukan perjalanan.

Sebelumnya, masa berlaku untuk Rapid Test-PCR dua hari dan Rapid Test Antigen dua hari sebelum keberangkatan.

Begitu juga untuk penerbangan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa, penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test-PCR  paling lama 3x24 jam atau Rapid Test Antigen paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Memiliki Pemandangan Laut, Kompleks Perumahan Dekat Kantor Bupati Minsel Segera Hadir

Baca juga: Kabar Baik, Tingkat Kesembuhan Pasien Covid-19 di Tomohon Capai 63,19 Persen

Sementara, untuk perjalanan ke daerah lainnya, pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau rapid test antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Sam Ratulangi
Minggus Gandeguai melalui Stakeholder Relations, Yanti Purnomo mengatakan, aturan sesuai SE Nomor 1 tahun 2020 itu mulai diberlakukan sejak Sabtu (09/01/2021).

"Kami mengimbau seluruh penumpang  bisa menyesuaikan dengan aturan terbaru tersebut. Khususnya bagi penumpang tujuan Bali dan Jawa," kata Yanti kepada Tribun Manado, Minggu (10/01/2021).

Baca juga: Ini Kiat Pemdes Kotabunan Selatan Sukses Atasi Krisis Air Bersih

Baca juga: Ruas Jalan Moaat–Motongkad Sempat Tertimbun Longsor, Pengendara Diimbau Berhati-hati

Ketua Satgas Covid-19,  Doni Monardo mengatakan, SE ini didasarkan atas peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi.

"Hal ini ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional," katanya dalam keterangan pers, Sabtu (09/01/2021).

Ia menjelaskan, perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.

“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut," ujar Doni.(ndo)

Baca juga: Postingan Terakhir Ratih Penumpang Sriwijaya Air yang Jatuh: Dadah Semua. Salmafina Sunan Tulis Ini

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved