Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kriminal

Diancam Hukuman Kebiri, Berikut Fakta-Fakta Tersangka Kasus Rudapaksa Anak Kandungnya Hingga Hamil

Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang pria inisial AK (60), warga Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

Editor: Mejer Lumantow
Tribunnews
Ilustrasi. Ayah rudapaksa anaknya kandungnya sendiri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Perbuatan bejat dilakukan oleh seorang pria inisial AK (60), warga Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. 

Pasalnya, ia tega merudapaksa putri kandungnya sendiri berinisial Fr (23). Ironisnya, perbuatan bejat yang dilakukan pelaku itu diketahui sudah berulang kali.

Bahkan, saat ini korban telah memiliki dua anak dari hasil hubungan tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban yang merasa tertekan dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kepada polisi.

Dari keterangan yang didapat, kata Pino, korban mengaku dipaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya tersebut sejak masih duduk di bangku sekolah dasar.

Perbuatan itu dilakukan saat istrinya tidak ada di rumah. Akibat perbuatannya itu, korban yang merupakan putri kandungnya tersebut kini memiliki dua anak dari pelaku, yaitu Ap berusia 8 tahun serta adiknya yang berusia 5 tahun.

Meski telah memiliki dua anak dari pelaku, namun para tetangga dan ibu korban tidak mengetahui.

Sebab, korban dipaksa berbohong oleh pelaku. Sehingga ketika ditanya siapa bapak dari anaknya tersebut, ia mengaku hasil hubungan dari orang lain.

"Saat itu Fr tidak bisa berbuat banyak, karena dia berada di bawah ancaman jika mengatakan hal yang sesungguhnya," ujar Pino, Jumat (8/1/2021).

Bukan hanya itu, Cucu sekaligus anak dirudapaksa juga, meski putrinya sudah menderita selama bertahun-tahun, perbuatan bejat pelaku ternyata tak kunjung usai.

Sebab, cucu dan juga anak kandungnya yang pertama, Ap (8) ternyata masih dirudapaksa oleh pelaku.

"Nah, kacaunya lagi Ap juga digauli. Dari pengakuan Ap kepada ibunya (Fr) perbuatan itu dilakukan pada November 2020 lalu," jelasnya.

Tak hanya itu, adik kandung Fr yang juga merupakan anak kandung pelaku juga tak luput dari perbuatan bejat tersebut.

Baca juga: Sempat Tangani Kasus Ahok, Ini Profil dan Sepak Terjang Komjen Agus Andrianto Calon Kuat Kapolri

Baca juga: Berikut Tips Cara Membuat Risoles Isi Ragout Ayam Gurih, Cocok Untuk Menu Camilan di Pagi Hari

"Setelah itu, Fr dengar lagi adik kandungnya Fi (10) juga digauli sama bapak kandungnya itu," tambah Pino.

Pelaku ditangkap Setelah mendapat laporan itu, Pino langsung menerjunkan sejumlah personel untuk melakukan penangkapan.

"Pelaku berhasil kita tangkap Selasa malam, 5 Januari 2021 lalu. Sekarang masih terus dilakukan pengembangan," kata AKP Pino.

Saat dilakukan upaya penangkapan itu, pelaku sempat berusaha menolak dan hendak menyerang petugas dengan badik.

Namun, berkat kesigapan petugas saat itu pelaku berhasil diringkus dan digelandang ke Polres Banggai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku residivis kasus serupa dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, Pino mengatakan ternyata pelaku adalah seorang residivis.

Adapun kasus yang menjeratnya ternyata sama. Yaitu pelaku pernah merudapaksa anak kandungnya dari istri yang pertama.

Pelaku diketahui baru keluar dari penjara pada Februari 2020 lalu. Atas perbuatan bejat yang dilakukan itu, pelaku dijerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pelaku juga terancam mendapat hukuman kebiri kimia setelah Presiden Jokowi mengeluarkan PP No 70 tahun 2020.

Sumber : https://regional.kompas.com/read/2021/01/09/05150041/fakta-ayah-perkosa-putri-kandung-hingga-punya-2-anak-dilakukan-sejak-sd-dan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved