Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terkini Nasional

Barang Bukti Senpi Diduga Milik FPI Ditemukan Komnas HAM, Anam: Usut Lebih Lanjut

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengungkapkan dua barang bukti dinyatakan bukan bagian dari proyektil.

Editor: Rhendi Umar
isitmewa
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam 

"Berikutnya, sedangkan terkait peristiwa KM 50 sampai ke atas, terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara."

"Yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," ungkap Anam.

Anam dalam menyebut, penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari semakin banyak jatuhnya korban jiwa, mengindikasikan tindakan unlawful killing terhadap empat orang anggota laskar FPI.

"Jadi ini ada perbedaan dua konteks, karena ada ketegangan, ada srempet-srempet, benturan antarmobil, sampai tembak menembak dan berujung pada dua orang meninggal."

"Kalau yang empat di dalam penguasaan petugas resmi negara yang pada akhirnya meninggal, yang empat ini kita sebut peristiwa pelanggaran HAM," ungkapnya.

4 Rekomendasi Komnas HAM

Maka dari itu, Anam menyebut Komnas HAM merekomendasikan empat poin terhadap lanjutan kasus ini.

Pertama, Komnas HAM menyatakan peristiwa tewasnya empat orang anggota laskar FPI merupakan kategori pelanggaran HAM.

"Oleh karenanya Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana, guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ungkap Anam.

Anam menyebut kasus ini tidak boleh dilakukan dengan internal, tapi harus dengan penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana.

"Kedua, mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza Hitam B 1759 PWQ dan Avanza Silver B 1278 KGD," ungkap Anam.

"Ketiga, mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI."

"Keempat, meminta proses penegakan hukum akuntabel, obyektif, transparan, sesuai dengan standar HAM," ujarnya.

BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:

Baca juga: Objek Langit Ditemukan di Kalimantan Tengah, Lapan: Bekas Roket China

Baca juga: Rekam Jejak Gatot Eddy Pramono, Lulusan Akpol 1988 yang Kini Masuk Bursa Calon Kapolri

Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Minggu 10 Januari 2021: Taurus Perlu Introspeksi Diri soal Hubungannya

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Komnas HAM Temukan Barang Bukti Mengarah pada Senjata Api Diduga Milik FPI, Ini Kata Choirul Anam

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved