Berita Minut
Seluruh OPD di Minut Wajib Tindaklanjuti Temuan TGR Penggunaan Dana Covid-19
Seluruh jajaran OPD, di Kabupaten Minahasa Utara wajib secepatnya menindak lanjuti temuan TGR dalam penggunaan dana pergeseran penanganan Covid
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AIRMADIDI - Seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD), di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) wajib secepatnya menindak lanjuti temuan tuntutan ganti rugi (TGR) yang ditemukan BPK, dalam penggunaan dana pergeseran penanganan dan penanggulangan Covid-19
Hal tersebut ditegaskan Sekda Minut, Jemmy Kuhu saat diwawancarai Tribun Manado, Jumat (8/1/2021).
Ia mengatakan pihaknya juga telah menyurat ke seluruh ODP terkait untuk segera mempercepat tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan BPK tersebut
Baca juga: Cerita Ibu Muda Cantik di Manado Urus 4 Anak Belajar di Rumah di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Ini Tampilan Senator Cantik Milenial Sulut, Cherish Harriette Mokoagow, di Hari Pernikahannya
Baca juga: Jenazah Telly Tjanggulung Dibawa ke Tempat Peristirahatan Terakhir
"Memang dari total Rp 61 miliar TGR, yang paling besar ada di dinas pangan sebesar Rp 57,8 miliar dan di Setda di bagian umum 2,6 miliar, sehingga ditotal di dua perangkat daerah tersebut ada temuan sebesar Rp 60,4 miliar," ujarnya.
Sedangkan lanjutnya untuk perangkat daerah lain, mungkin hanya temuan disektor pajak, namun informasi terakhir sudah ditangani.
Ia pun berharap seluruh OPD terutama di dinas pangan dan Setda secepatnya memanfaatkan batas waktu yang diberikan oleh BPK untuk menyelesaikan TGR tersebut hingga 21 Februari mendatang.
"Di mana batas waktu yang diberikan BPK adalah 60 hari, yakni 30 untuk menyelesaikan administrasi dan 30 hari untuk mengganti uang kerugian, apakah bisa dicicil atau seperti apa, yang pasti harus sesuai mekanisme dan aturan dari BPK," tandasnya. (drp)
Baca juga: Separuh Jiwa Elly Lasut Pergi Bersama Telly Tjanggulung
Baca juga: Tangis Elly Lasut dan Hillary Pecah di Saat-saat Terakhir Bersama Telly Tjanggulung
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: