Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Daftar 4 Kelompok Orang yang Tak Bisa Mendapatkan Penyuntikan Vaksin Covid-19

Vaksinasi dimulai pada pekan depan. Total akan ada 182 juta atau 70 persen penduduk Indonesia yang divaksin secara bertahap.

Istimewa
Ilustrasi - Sukarelawan vaksin virus corona (Covid-19). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Vaksinasi dimulai pada pekan depan.

Total akan ada 182 juta atau 70 persen penduduk Indonesia yang divaksin secara bertahap.

Pada tahap pertama, vaksin akan diperuntukkan bagi para pejabat publik seperti presiden dan kepala daerah.

Ada dua jenis vaksin yang sudah diberi izin edar sebagai penggunaan darurat, yakni vaksin Moerdna dan Pfizer.

Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi vaksinasi COVID-19 di RS Islam, Jemursari, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Simulasi tersebut dilakukan sebagai langkah dalam memetakan protokol pelaksanaan vaksinasi COVID-19 terkait penerapan standar prosedur operasional (SOP), penyiapan SDM serta alat penyimpanan vaksin. ANTARA FOTO/Moch Asim/rwa.

Menurut pakar penyakit menular dari Vanderbilt University, Dr. William Schaffner, kedua jenis vaksin tersebut telah diperiksa secara ketat oleh badan berwenang dan independen.

Jadi, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk mengkhawatirkan keamanan vaksin tersebut.

"Vaksin tidak seperti obat yang dapat menumpuk di tubuh Anda. Jadi, tidak akan mengubah susunan dalam tubuh sehingga menyebabkan efek samping jangka panjang nantinya," ucapnya.

Menurut data Cleveland Clini, agar vaksin ini benar-benar ampuh menghentikan pandemi harus ada sekitar 50 hingga 80 persen populasi yang harus mendapatkan vaksin agar tercapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Namun, ada beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin.

Baca juga: Masyarakat Indonesia Wajib Divaksin Covid-19, Pemerintah: Tidak Ada Alasan Untuk Khawatir

Berikut beberapa kelompok orang yang tidak boleh mendapatkan vaksin:

1. Orang dengan alergi

Menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) ada beberapa orang pernah mengalami reaksi alergi yang parah setelah mendapatkan vaksin COVID-19.

Itu sebabnya, CDC menyarankan agar orang-orang yang memiliki reaksi alergi parah terhadap salah satu bahan dalam vaksin COVID-19 untuk tidak boleh melakukan suntik vaksin.

Orang yang pernah mengalami reaksi alergi parah terhadap jenis vaksin lain atau terapi suntik juga harus berkonsultasi dengan dokter sebelum melakukan vaksin.

Mereka yang memiliki riwayat reaksi alergi parah yang tidak terkait dengan vaksinasi (makanan, racun, hewan peliharaan, lateks) masih bisa mendapatkan vaksinasi.

2. Anak-anak

Vaksin Moderna hanya diperbolehkan untuk orang berusia 18 tahun ke atas, sedangkan vaksin Pfizer hanya boleh untuk orang berusia 16 tahun ke atas.

Saat ini, vaksin COVID-19 belum diteliti dampak dan efeknya pada anak-anak.

Selain itu, anak-anak juga tidak berwenang untuk menerima vaksinasi tersebut.

3. Orang yang memiliki gangguan imunitas

Vaksin bekerja untuk melindungi mereka yang memiliki kekebalan lemah atau termasuk dalam kategori berisiko tinggi.

Namun, orang-orang yang kekebalannya terganggu secara serius, menderita komplikasi kronis yang dapat memengaruhi fungsi kekebalan biasanya tidak cocok dengan respon vaksin.

Oleh karena itu, orang yang memiliki gangguan sistem kekebalan tubuh tidak disarankan untuk melakukan sutik vaksin Covid-19 sampai ada penelitian yang menunjukan efektivitasnya.

4. Wanita hamil

Para ahli percaya bahwa dosis eksperimental yang digunakan dalam vaksin COVID-19 mungkin tidak sesuai untuk kesehatan bayi yang sedang tumbuh, dan dapat mengakibatkan efek samping bagi wanita hamil.

Oleh karena itu, mereka juga harus menunggu beberapa saat atau mengikuti ketentuan pihak berwenang untuk mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: Terkait Vaksin Covid-19 Gratis, SBY Berikan Pesan ke Pemerintah: Janji Kepada Rakyat Harus Ditepati

Pemerintah Tegaskan Masyarakat Wajib Divaksin Covid-19

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto menegaskan bahwa vaksinasi Covid-19 wajib bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kewajiban mengenai vaksinasi telah tertuang dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, salah satunya UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penyakit Menular.

Pasal 5 UU tersebut mengatur bahwa pencegahan dan pengebalan atau imunisasi merupakan tindakan yang dilakukan untuk memberikan perlindungan kepada orang yang belum sakit, tapi mempunyai risiko terkena penyakit.

"Jadi, berdasarkan UU ini (vaksinasi) adalah wajib. Karena pertama, kalau dia tidak diwajibkan tentu nanti akan menimbulkan bahaya kepada masyarakat yang lain," kata Airlangga dalam sebuah diskusi daring, Jumat (8/1/2021).

Rencananya, vaksinasi dimulai pada pekan depan. Total akan ada 182 juta atau 70 persen penduduk Indonesia yang divaksin secara bertahap.

Pada tahap pertama, vaksin akan diperuntukkan bagi para pejabat publik seperti presiden dan kepala daerah.

"( Vaksinasi) minggu depan itu akan dimulai oleh Bapak Presiden, kemudian dilanjutkan oleh Gubernur, Wali Kota dan Bupati," ujar Airlangga.

Vaksinasi kemudian berlanjut kepada 1,3 juta tenaga kesehatan. Lalu kepada 17,4 juta petugas pelayan publik.

Kemudian, lansia sejumlah 21,5 juta, masyarakat yang berada di daerah zona merah Covid-19 sebanyak 63,9 juta, dan masyarakat lainnya yang berjumlah 77,4 juta.

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 8 Januari 2021, Apa Yang Terjadi Dengan Taurus dan Sagitarius?

Dengan banyaknya jumlah penduduk yang harus divaksin, kata Airlangga, pemerintah membutuhkan 426 juta dosis vaksin.

Pemerintah pun telah menjalin kerja sama dengan berbagai perusahaan vaksin di dunia untuk melakukan pengadaan vaksin. Selain Sinovac, pemerintah juga bekerja sama dengan AstraZeneca, GAVI, hingga Pfizer.

Tak hanya itu, lanjut dia, pemerintah kini tengah berupaya mengadakan vaksin buatan negeri yang diberi nama Merah Putih.

"Di tahun 2022 diharapkan sudah ada vaksin-vaksin yang diproduksi di dalam negeri akan bisa masuk ke masyarakat," kata Airlangga.

"Arahan Bapak Presiden ini diselesaikan dalam waktu satu tahun," tutur Menteri Koordinator bidang Perekonomian itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Kelompok Orang yang Tidak Boleh Mendapatkan Vaksin Covid-19

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved