Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

FPI

5 Poin Penting Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Hasilnya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam 

5 Poin Penting Hasil Investigasi Komnas HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

JAKARTA, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komnas HAM telah menyelesaikan investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut terjadi 7 Desember 2020 dini hari.

Hasil invesitasi Komnas HAM tersebut disampaikan langsung Komisioner Komnas HAM Choirul Anam pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/1/2021).

Berikut Poin Penting Temuan Komnas HAM

1. Dua Konteks

Hasilnya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.

Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.

Konteks kedua, tewasnya empat anggota laskar FPI.

Pada konteks kedua ini, disebut masuk pelanggaran HAM.

Rekontruksi anggota kepolisian dan Laskar FPI yang digelar pada Senin (14/12) dini hari.
Rekontruksi anggota kepolisian dan Laskar FPI yang digelar pada Senin (14/12) dini hari. ((Tangkap layar youtube Kompas TV))

Sebab, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian.

"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.

2. Pengadilan Pidana

Adanya pelanggaran HAM dalam insiden tersebut, Komnas HAM merekomendasikan supaya kasus ini diselesaikan melalui mekanisme pengadilan pidana.

"Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, Jumat (8/1/2021).

3. Minta Dalami Orang di 2 Mobil Avanza 

Komnas HAM juga merekomendasikan supaya mendalami dan melakukan penegakan hukum terhadap orang-orang yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam bernomor polisi B 1759 PWQ dan mobil Avanza silver B 1278 KJD.

4. Kepemilikan Senjata Diduga Digunakan Laskar FPI

Komnas HAM merekomendasikan juga supaya adanya pengusutan lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan laskar FPI.

"Meminta proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam.

5. Rentetan Eskalasi Ketegangan

Komnas HAM juga mencatat, terdapat sejumlah rentetan eskalasi ketegangan dan tindakan kekerasan sepanjang perjalanan rombongan laskar FPI dari Sentul di Bogor hingga Karawang.

"Kami mendapatkan konteks eskalasi dalam peristiwa tersebut, ekskalasi ketegangan dan tindakan kekerasan," ujar Komisioner Komnas HAM dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).

Anam menjelaskan, eskalasi pertama berupa eskalasi rendah dari Sentul sampai gerbang keluar pintu Tol Karawang Timur.

Eskalasi rendah ini menunjukkan belum adanya gesekan antara mobil FPI dan mobil petugas.

Dalam tahap ini, kedua mobil masih berjarak satu sama lain.

Kemudian eskalasi sedang yang dimulai dari gerbang keluar Tol Karawang Timur sampai menuju flyover Hotel Swiss-Bellin Karawang.

Dalam eskalasi ini mulai terjadi gesekan mobil dan kedua mobil sudah mulai berjarak dekat.

Selanjutnya, eskalasi tinggi yang dimulai dari Hotel Swiss-Bellin, pintu masuk Tol Karawang Barat sampai KM 49 Tol Jakarta-Cikampek.

"Eskalasi tinggi mulai ada dugaan benturan mobil dan tembakan," kata Anam.

Berbeda Keterangan

Dalam peristiwa yang terjadi pada 7 Desember 2020 dini hari, baik FPI dan Polri mempunyai keterangan yang berbeda.

Polisi menyebut insiden diawali serangan dari laskar FPI.

Sementara FPI membantah anggota laskarnya membawa senjata api atau senjata tajam seperti yang dituduhkan polisi.

Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.

Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.

Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut.

Pihak FPI sebelumnya telah membantah anggota laskar menyerang dan menembak polisi terlebih dahulu.

Menurut FPI, anggota laskar tidak dilengkapi senjata api.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rekomendasi Lengkap Komnas HAM, Kesimpulan atas Tewasnya 6 Laskar FPI "

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved