Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Cabul

2 Anak Kandung dan Cucu Jadi Korban, Petugas Diserang Pakai Badik, Ayah Bejad Terancam Hukum Kebiri

Prilaku tersangka AR alias OP, kakek paroh baya terhadap anak dan cucunya berimbas dirinya meringkuk di penjara dan terancam di hukum kebiri.

Editor: Aswin_Lumintang
dokumen polda sulteng
Diringkus polisi, kakek 60 tahun di Banggai cabuli anak kandung sejak kelas 4 SD, kini adik korban dan cucu hasil perbuatan bejatnya juga jadi sasaran. 

Yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama," papar AKP Pino.

Baca juga: Polisi Belum Bisa Periksa Bocah Perempuan Berusia 5 Tahun di Malang yang Korban Dugaan Pencabulan

Selain ancaman hukuman itu, kata Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri.

Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.

PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa," kata Pino Ary. (TribunPalu.com/Isti Prasetya)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli 2 Anak Kandung Hingga Melahirkan, AR Menyerang Polisi Pakai Badik Saat Hendak Diringkus, https://www.tribunnews.com/regional/2021/01/08/cabuli-2-anak-kandung-hingga-melahirkan-ar-menyerang-polisi-pakai-badik-saat-hendak-diringkus?page=all.

Editor: Dewi Agustina

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved