Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Vaksinasi Mulai Berjalan 14 Januari 2021, Ini Daftar Orang yang Tidak Bisa Menerima Vaksin Sinovac

Sebanyak 15 ribu vaksin CoronaVac telah tiba di Sulawesi Utara sejak Selasa (5/1/2021)

Penulis: Isvara Savitri | Editor: David_Kusuma
tribunmanado.co.id/Ryo Noor
Vaksin Sinovac tiba di Sulut 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Sebanyak 15 ribu vaksin CoronaVac telah tiba di Sulawesi Utara sejak Selasa (5/1/2021).

Sulut sendiri mendapat jatah 23 ribu vaksin. Menurut keterangan Juru Bicara Satgas Covid-19 dr Steavan Dandel, sisanya akan datang minggu depan.

Pada tahap I, vaksin ini akan diberikan ke 22.104 sumber daya manusia kesehatan (SDMK).

Meski begitu, rupanya tak semua orang bisa menerima vaksin yang diproduksi oleh perusahaan farmasi Sinovac asal Cina ini.

Baca juga: CoronaVac Tiba di Sulut, Nakes Berharap Tak Menjadi Senjata Terakhir Pemerintah

Baca juga: Lantik 186 Pejabat, Tatong Bara Sebut Lakukan Penguatan Struktur Pemerintahan Masa Pandemi

Baca juga: Agustine Kambey Resmi Anggota DPRD Sulut,  Wagub Harapkan Jadi Macan Politik Gedung Cengkih

Menurut SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemkes No. 02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Covid-19, ada 14 kategori orang yang tidak bisa diberikan vaksin CoronaVac, di antaranya:

1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19
2. Ibu hamil dan menyusui
3. Menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah
4. Penderita penyakit jantung
5. Penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis)
6. Penderita penyakit ginjal
7. Penderita reumatik autoimun
8. Penderita penyakit saluran pencernaan kronis
9. Penderita penyakit hipertiroid
10. Penderita penyakit kanker, kelainan darah, defisiensi imun, penerima transfusi
11. Penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak napas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi
12. Penderita diabetes melitus*
13. Penderita HIV*
14. Penderita penyakit paru-paru (asma, tuberkulosis)*

*dalam kondisi tertentu bisa diberi vaksin Covid-19

Dari daftar di atas, ada beberapa kategori penderita penyakit tertentu yang juga pada kondisi tertentu bisa menerima vaksin Covid-19.

"Untuk komorbid hipertensi dan diabetes misalnya, pada kondisi tertentu bisa diberikan vaksin. Kondisi tertentu itu adalah kalau hipertensi dan gula darahnya sudah terkontrol," jelas dr Dandel saat dikonfirmasi, Rabu (6/1/2021).

Selain itu, bagi penyintas Covid-19 juga tidak bisa diberi vaksin karena dinggap sudah memiliki kekebalan terhadap penyakit tersebut.

Baca juga: VIDEO Detik-detik Setelah Bus Penumpang Tabrakan dengan Truk Kontainer, Tragis!

"Penyintas asumsinya sudah ada kekebalan terhadap virus, sementara vaksin tujuannya adalah untuk membentuk kekebalan. Jadi kalau sudah ada kekebalan di dalam tubuh tidak logis untuk menyuntikkan vaksin supaya dicetus lagi proses pembentukkan kekebalannya," tambah dr Dandel.

Vaksinasi kepada SDMK sendiri akan mulai dilakukan pada 14 Januari 2021, dan serentak di seluruh Indonesia.

"Nanti jika masih ada kelebihan vaksin akan diberikan ke TNI, Polri, dan ASN yang terlibat dalam pelayanan publik," tutup dr Dandel.(*)

Baca juga: Tenaga Medis Bolmong Bersiap untuk Vaksinasi Covid-19

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved