Selasa, 21 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Organisasi Teroris JAD

Soal Penangkapan Anggota JAD, Polisi: Bukan Terduga Teroris Lagi Tapi Teroris

Desember 2016, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memasukkan JAD sebagai kelompok yang paling diwaspadai pergerakannya di Indonesia.

Editor: Rizali Posumah

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepolisian Republik Indonesia telah melakukan giat penangkapan teroris kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD) di Makassar, Sulawesi Selatan pada hari ini, Rabu (6/1/2021).

Giat penangkapan teroris kelompok JAD ini dibenarkan oleh Markas besar kepolisian RI. 

Operasi dilakukan oleh oleh Tim Densus 88 Antiteror Mabes Polri tepatnya di Villa Mutiara Cluster Biru, Jalan Boulevard, Bulurokeng, Biringkanaya, Makassar, Sulawesi Selatan sekitar pukul 06.00 WITA pagi tadi.

"Densus 88 AT/Mabes Polri telah melaksanakan penangkapan teroris kelompok JAD yang berafiliasi atau pendukung Khilafah atau ISIS. Jadi bukan terduga teroris lagi tapi teroris," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/1/2021).

Ahmad menuturkan tim Densus 88 menangkap sebanyak 20 orang teroris JAD.

Dari seluruh pelaku yang ditangkap, 3 di antaranya harus ditembak karena mencoba melawan petugas dengan senjata tajam.

Menurut Ahmad, dua orang pelaku meninggal dunia dan satu orang harus mendapatkan perawatan di RS Bhayangkara.

"1 orang mengalami luka tembak atas nama I (34) saat ini dibawa dan dirawat di RS Bhayangkara, sementara 2 orang meninggal dunia karena pada saat penangkapan keduanya melakukan perlawanan dengan masing-masing menggunakan senjata tajam jenis parang dan senapan angin jenis PCP atas nama MRS (46) dan SA (23)," tandasnya.

Tentang JAD

JAD merupakan kelompok militan Indonesia yang mengusung ideologi khilafah. 

Organisasi ini dilaporkan memiliki kaitan dengan teroris ISIS di Irak dan Suriah. 

Tahun 2017, kelompok ini telah diakui sebagai organisasi teroris oleh Departemen Dalam Negeri Amerika Serikat.

Di Indonesia, pada 31 Juli 2018 pengadilan di Jakarta Selatan membuat putusan yang melarang organisasi tersebut, yang memungkinkan penangkapan semua anggota dan organisasinya.

Desember 2016, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memasukkan JAD sebagai kelompok yang paling diwaspadai pergerakannya di Indonesia.

Jaringan terorisme yang lain diakui masih ada, tapi yang lebih diwaspadai adalah JAD.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved