News
KABAR Terbaru Sidang Praperadilan Habib Rizieq, Ini Agenda Hari Ini di PN Jakarta Selatan
Agenda sidang praperadilan hari ini Rabu 6 Januari 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini Rabu 6 Januari 2021, sidang praperadilan Habib Rizieq akan dilanjutkan.
Agendanya adalah acara pembuktian.
Simak berikut ini yang terjadi pada sidang praperadilan Habib Rizieq di PN Jakarta Selatan kemarin Selasa 5 Januari 2021.
Diketahui, hari ini sidang dengan agenda mendengarkan pihak kepolisian sebagai termohon.
"Maka selanjutnya kita akan memasuki acara pembuktian.
Untuk itu, sidang hari ini cukup sekian dan besok akan kita mulai untuk pembuktian surat dari kedua belah pihak," kata Hakim Akhmad Sahyuti sebelum menutup sidang di PN Jaksel, Selasa (5/1/2020).
Dalam sidang praperadilan kemarin, kuasa hukum kepolisian mengatakan pasal 160 KUHP terkait dengan pernyataan Habib Rizieq yang mengajak masyarakat untuk hadir dalam acara akad nikah putrinya dan Maulid Nabi di Petamburan.
Sebelum hakim menutup sidang, kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah, sempat menyampaikan replik lisan. Isinya masih terkait Pasal 160 serta menganggap bukti yang disebutkan kepolisian dalam jawaban tidak ada yang terkait langsung dengan Rizieq.
Meskipun demikian, kuasa hukum kepolisian mengatakan praperadilan hanya untuk membuktikan administrasi dari penetapan tersangka maupun penahanan.
Sementara itu, pembuktian perkara disampaikan dalam persidangan nanti. Jawaban mereka atas permohonan Rizieq pun tidak berubah.
"Kami tetap dengan jawaban kami," kata kuasa hukum Polda Metro Jaya.
Diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/suasana-persidangan-praperadilan-muhammad-rizieq-shihab-34747347.jpg)