Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Hakim Tolak Hadirkan Rizieq Shihab di Praperadilan, Kuasa Hukum Minta HRS Bebas, Gugat Kapolri
Sidang Praperadilan hanya dihadiri Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tanpa pemohon yang saat ini dalam penahanan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Sidang Praperadilan hanya dihadiri Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) tanpa pemohon yang saat ini dalam penahanan. Hanya saja terkait hal ini Majelis Hakim berpendapat sudah cukup dihadiri kuasa hukum.

Alamsyah Hanafiah, Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab meminta agar hakim membuatkan surat panggilan untuk menghadirkan kliennya dalam persidangan.
Ada alasan yang disampaikan kuasa hukum mengenai hal tersebut.
"Perkara ini adalah persidangan semi-pidana dan semi-perdata. Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk menghadirkan pemohon prinsipal. Karena pemohon prinsipal ini di dalam penjara, kami mohon agar pemohon bisa hadir di sini," ujar kuasa hukum Alamsyah Hanafiah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Kemudian, Hakim Ketua Akhmad Sahyuti pun menyatakan persidangan cukup dihadirkan oleh pengacara.
"Pemohon kan dalam tahanan ini prosedur masih panjang jadi saya kira cukup pengacara saja," sambungnya.
Diketahui, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan sejumlah petitum yang dibacakan terkait praperadilan kliennya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Dalam permohonan praperadilan ini, ada 3 Termohon.
Baca juga: Uskup Rolly Rayakan HUT Ke-64, Pimpin Rekoleksi Virtual Fratelli Tutti
Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Siang, Wanita Pengendara Motor Aerox Tewas Tabrak Truk, Lina Bonceng Anaknya
Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
"Menyatakan SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat," kata Kuasa Hukum Habib Rizieq Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Selain itu, Kamil juga meminta penetapan tersangka terhadap kliennya juga dinyatakan tidak sah hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
"Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan," lanjut Kamis.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3)," kata Kamil.
Berikut Petitum tim hukum Habib Rizieq Shihab dalam pembacaan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Kerumunan
gugatan praperadilan Muhammad Rizieq Shihab
Berita terbaru Rizieq Shihab
Jaga Sidang Praperadilan Rizieq Shihab
kasus chat mesum Rizieq Shihab
Ruangan Tempat Rizieq Shihab Ditahan Dilengkapi AC Selama 24 Jam, Polri Jamin Standar Kesehatannya |
![]() |
---|
Rizieq Shihab Tolak Vonis Hakim 4 Tahun Penjara, Langsung Nyatakan Banding |
![]() |
---|
Siang Ini, Vonis Rizieq Shihab, Menantunya dan Dirut RS UMMI Bogor Dibacakan Majelis Hakim |
![]() |
---|
Aziz Yanuar: Tuntutan Jaksa ke Rizieq Shihab Bikin Sembuh dari Sakit, Tuding Bertentangan Inpres |
![]() |
---|
Bacakan Pledoi, Rizieq Shihab Menangis hingga Seret Nama Jokowi, Ahok, hingga Raffi Ahmad, Ada Apa? |
![]() |
---|