Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Di Dalam Rekening FPI Yang Diblokir Berisi Uang Puluhan Juta Untuk Anak Yatim & Duafa

Pihaknya menduga ada oknum yang mencoba menggarong uang umat. Namun dirinya tak menjelaskan lebih jauh soal siapa yang dimaksud.

Tribunnews/JEPRIMA
Kuasa hukum dari Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar saat memberikan keterangan pers kepada awak media di depan gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa (1/12/2020). Pada kesempatan tersebut Kamil Pasha menyebutkan bahwa kliennya berhalangan hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tribunnew/Jeprima 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Info terbaru terkait kabar rekening Front Pembela Islam (FPI) diblokir. 

Di dalam rekening tersebut ternyata ada uang puluhan juta. 

Dan uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan kemanusiaan, anak yatim dan duafa. 

Demikian disampaikan oleh Kuasa hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar.

Dia menjelaskan soal diblokirnya rekening Front Pembela Islam (FPI) sejak kemarin.

Adapun rekening yang diblokir jumlahnya satu rekening.

Aziz menjelaskan ada uang yang tak bisa diambil di rekening itu. Ada puluhan juta uang yang tersimpan.

"(Uang itu) untuk kegiatan kemanusiaan dan anak yatim serta duafa," kata Aziz saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Pihaknya menduga ada oknum yang mencoba menggarong uang umat. Namun dirinya tak menjelaskan lebih jauh soal siapa yang dimaksud.

"Uangnya mau diambil tidak bisa. Kami duga digarong," tambahnya.

Sebelumnya, Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).

Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.

Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.

"Jadi begini kalau terkait dengan hal tersebut itu bukan kewenangan Polri untuk mengungkapkan itu. Jadi itu belum ada informasi terkait hal tersebut," kata Ahmad di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/1/2021).

Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved