FPI Dibubarkan
Pemerintah Blokir Rekening FPI, Ada Uangnya Rp 1 Miliar, Ini Respons Kuasa Hukum
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rekening Front Pembela Islam (FPI) diblokir pemerintah setelah aktivitas organisasi itu dilarang.
Uang saldo dalam rekenig tersebut mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Kuasa Hukum FPI Ichwanudin Tuankotta membenarkan rekening FPI diblokir.
"Benar diblokir, jumlahnya satu rekening," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Di dalam rekening tersebut, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 milyar.
Baca juga: Pria Ini Ancam Bunuh Mantan Bosnya, Karena Permintaan Pertemanan Facebook tak Segera Dikonfirmasi
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin. Ia menyebut kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik. "Insha Allah," sambungnya.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI Aziz Yanuar menengarai rekening bank milik FPI dibekukan usai ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Dzalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang. Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.
Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan; melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.
Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Baca juga: Tetty Paruntu dan Franky Wongkar Kompak, Masyarakat Minsel Beri Apresiasi
Pemblokiran Rekening FPI, Polri: Bukan Kewenangan Kami
Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).