Berita Nasional
Hakim Akhmad Sahyuti Tolak Kehadiran Rizieq Shihab di Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Kerumunan
Namun permohonan tersebut ditolak hakim tunggal sidang gugatan praperadilan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat
Editor:
Kamil menambahkan ada beberapa perbaikan kutipan pasal-pasal di surat permohonan praperadilan.
"Nanti ada sedikit perbaikan, kemarin kan kutipan pasal-pasal belum kita lakukan," tambahnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukum mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
Pengajuan itu terkait penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com