Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Nasional

Hakim Akhmad Sahyuti Tolak Kehadiran Rizieq Shihab di Sidang Gugatan Praperadilan Kasus Kerumunan

Namun permohonan tersebut ditolak hakim tunggal sidang gugatan praperadilan kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat

Editor:
Tangkap Layar YouTube Channel LDTV
Habib Rizieq Shihab 

Kamil menambahkan ada beberapa perbaikan kutipan pasal-pasal di surat permohonan praperadilan.

"Nanti ada sedikit perbaikan, kemarin kan kutipan pasal-pasal belum kita lakukan," tambahnya.

Sebelumnya, Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukum mendaftarkan sidang praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

Pengajuan itu terkait penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.

Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (15/12/2020) dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Sidang praperadilan dipimpin Hakim tunggal, Akhmad Sahyuti.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved