Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

CATAT, Ini Daftar Tarif dan Harga yang Naik di Tahun 2021, Mulai dari Materai hingga Iuran BPJS

Tak hanya iuran BPJS, pemerintah juga akan menaikkan cukai rokok pada 2021 sebesar 12,5 persen.

Editor: Chintya Rantung
Istimewa
BPJS Kesehatan 

Meterai

Pada September 2020, pemerintah juga mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang bea meterai sebagai undang-undang.

Dengan pengesahan itu, tarif meterai Rp 10.000 bakal berlaku mulai 1 Januari 2020.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, perubahan UU tentang Bea Meterai diperlukan lantaran saat ini aturan mengenai pajak atas dokumen masih berlandaskan pada UU Nomor 13 tahun 1985.

Usia beleid tersebut sudah mencapai 35 tahun.

"Sementara itu, situasi dan kondisi yang ada dan terjadi di masyarakat dalam dekade telah berubah, baik ekonomi, hukum, sosial, dan teknologi infromasi," jelas Sri Mulyani.

Dengan adanya kenaikan ini, maka batas nilai dokumen yang dikenai tarif bea materai pun dinaikkan, yaitu menjadi Rp 5 juta.

Sebelumnya, dokumen dengan nilai kurang dari atau sama dengan Rp 250.000 sudah dikenai bea materai.

Selain itu, dokumen yang sifatnya untuk penanganan bencana alam dan non-komersial juga tidak dikenai bea materai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar 3 Komponen yang Tarifnya Bakal Naik di 2021"  

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved