Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan

Bocah Perempuan Usia 16 Bulan Dianiaya Orangtua Angkatnya Hingga Tewas, Picu Kemarahan Warga Korea

Pakar forensik yang mengautopsi jasad Jeong saat itu juga tak mampu menyembunyikan kemarahannya.

Capture Youtube E T V
Jeong In-yang, bocah perempuan berusia 1,5 tahun tewas setelah dianiaya orangtua angkatnya. 

Bocah perempuan tewas dianiaya orangtua angkatnya

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib malang menimpa Jeong In-yang

Balita perempuan berusia 16 bulan atau 1,5 tahun ini tewas diduga karena dianiaya orangtua angkatnya. 

Media setempat menyebutkan, Jeong meninggal di tangan orangtua angkatnya 271 hari setelah ia diadopsi keluarga yang tak disebutkan identitasnya tersebut. 

Tewasnya bocah bernama Jeong In-yang itu memancing simpati sekaligus kemarahan tak hanya warga Korea Selatan, tapi juga warganet sedunia yang mengetahui kasus tersebut melalui media sosial.

Jeong diduga mengalami penganiayaan berat.

Ia dibawa ke rumah sakit dalam kondisi luka berat tangan dan kaki patah serta organ dalam tubuhnya rusak.

Hastag Rest in Peace yang terkait dengan pemberitaan meninggalnya Jeong In-yang menjadi trending topic di twitter, Minggu (3/1) malam hingga Senin (4/1/2021) dini hari WIB.

Pada 13 Oktober 2020 Jeong dibawa ke rumah sakit dalam kondisi tubuhnya berlumurah darah karena pankreasnya diamputasi dan sejumlah organ tubuhnya rusak.

Sekujur tubuhnya penuh luka lebam.

Kedua tangan dan kakinya juga mengalami luka-luka dan patah tulang.

Pakar forensik yang mengautopsi jasad Jeong saat itu tak mampu menyembunyikan kemarahannya.

Ia pun bertanya bagaimana mungkin bocah sekecil itu menanggung derita begitu besar setiap hari dalam hidupnya.

Menurut orang tua angkatnya, Jeong mengalami kecelakaan terjatuh saat bermain di atas sofa.

Polisi yang menggelar penyelidikan menyimpulkan bahwa kedua orang tua angkat itu sempat menelantarkan Jeong dengan meninggalkannya sendirian di rumah atau di mobil saat mereka bepergian.

Bulan Juni 2020 mereka sempat diperingatkan karena tindak kekerasan kepada anak.

Pada bagian lain, guru dan tenaga pengasuh di pusat penitipan anak juga sempat melaporkan ke polisi sampai tiga kali soal kekerasan yang dialami Jeong sejak Mei 2020.

Namun tidak ada tindakan lebih lanjut terhadap orang tua angkat Jeong.

Kepolisian Yangcheon di Seoul yang menangani kasus tersebut lalu mendapat kritikan tajam dari masyarakat.

Sejumlah warga menuntut agar ada sanksi disipliner terhadap polisi yang menangani kasus tersebut.

Publik menganggap polisi terlibat dalam pembunuhan bocah malang Jeong.

Bahkan website Kepolisian Yangcheon diserang para peretas.

Kejadian di Jakarta

Sebelumnya, kasus bocah dianiaya orangtua juga dialami seorang anak di Jakarta Pusat dan sempat memicu kemarahan publik.

Kecurigaan Lisa (30) bahwa anaknya jadi korban penganiayaan terungkap saat ia meminta kepada pihak penitipan anak tersebut untuk melihat rekaman CCTV.

Lisa pun sempat meminta reka adegan ulang pada rekaman tersebut.

Lisa kaget melihat anaknya diperlakukan tindakan yang tak wajar. Dalam isi rekaman, dirinya melihat suster tersebut memukul dan membentak anaknya.

"Ya begini aja sih mas, masa iya luka memarnya karena terjatuh di kereta dorong? Kan gak masuk akal. Kita berpikir logika aja. Saya ibunya. Tahu benar apa yang dialami anak saya. Saya melihat seperti bekas telapak tangan di pipi anak saya," kesal Lisa saat di hubungi Warta Kota, Rabu (03/09/2014).

Sebelum diberitakan, Lisa (30) melaporkan penganiayaan terhadap RAN (1), anaknya, ke Polrestro Jakarta Pusat.

Lisa curiga terhadap salah seorang suster yang bekerja di tempat penitipan anak atau Baby Daycare Pertamina, di Jalan Merdeka Timur, Gambir, Jakarta Pusat.

Berkat adanya bukti rekaman tersebut, Lisa menyambangi Polres Jakarta Pusat, dan membuat laporan resmi dengan No LP. 1172/K/IX/2014/ Restro Jakarta Pusat.

Lisa melaporkan penanggung jawab Beby Daycare Pertamina dengan pasal Perlindungan anak dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tatan Dirsan Atmaja, pun angkat bicara mengenai hal tersebut.

Menurutnya, orangtua sang bayi melaporkan penanggung jawab yayasan itu ke polisi, dan bisa dikenakan pasal perlindungan anak.

"Jika terbukti kami akan memanggil ketua yayasan itu untuk dimintai keterangan," ujar Tatan saat dikonfirmasi beberaapa awak media.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TEGANYA, Bocah Perempuan Mungil Dianiaya Orang Tua Angkat Sampai Meninggal

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved