Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Seleb

Media Asing Soroti Kasus Video Gisel dan MYD: Keadilan Kejam di Indonesia Buat Mama Gempi

Mencuatnya kasus Gisel tersebut, media asing Inggris, The Sun juga menyoroti kasus yang menerpa mantan istri aktor Gading Marten.

Editor: Frandi Piring
Istimewa
Gisella Anastasia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus video syur yang melibatkan artis penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel Idol bukan hanya menjadi sorotan di tanah air.

Mencuatnya kasus Gisel tersebut, media asing Inggris, The Sun juga menyoroti kasus yang menerpa mantan istri aktor Gading Marten.

Sebagaimana, beberapa waktu lalu, Gisel memberikan pengakuan bahwa dirinya merupakan salah satu pemeran dalam video syur yang beredar pada awal November 2020 lalu.

Dilansir dalam artikel The Sun yang dibuat 31 Desember 2020, menuliskan judul, "Keadilan kejam, penyanyi terancam dipenjara setelah rekaman adegan video syur dicuri dari ponselnya dan tersebar secara online di Indonesia."

Kasus video syur <a href='https://manado.tribunnews.com/tag/gisel' title='Gisel'>Gisel</a>la Anastasia mendapat sorotan media asing.

(Foto: Media asing Inggris, The Sun juga menyoroti kasus yang menerpa mantan istri aktor Gading Marten./The Sun)

Lalu di isi artikel, The Sun menyebut Undang-undang Anti Pornografi di Indonesia kontroversial.

The Sun menuliskan bahwa orang-orang di Indonesia, berdasarkan undang-undang, dilarang tampil sebagai model atau objek dalam konten pornografi apapun.

Tak hanya menyoroti soal kasus Mama Gempi itu, The Sun juga membahas kasus video syur yang menjerat penyanyi Nazril Irham alias Ariel, pada 2010 silam.

Saat itu, Ariel dihukum tiga setengah tahun penjara karena video syurnya beredar luas setelah laptopnya dicuri.

Meski tak ada bukti yang menunjukkan Ariel menyebarkan video itu, seorang hakim menjatuhkan vonis karena menilai vokalis NOAH itu lalai.

The Sun menyebutkan UU Anti Pornografi di Indonesia ditentang keras oleh pengacara HAM dan aktivis perempuan, yang berpendapat bahwa undang-undang itu sering mengkriminalisasi orang yang seharusnya dilindungi negara.

Selain The Sun, media asing South China Morning Post (SCMP) juga memberitakan soal kasus video syur Gisel.

"Aktivis perempuan Indonesia membela penyanyi yang terjerat Undang-undang Anti Pornografi," tulis SCMP dalam artikelnya yang terbit 30 Desember 2020.

Kasus video syur Gisella Anastasia menjadi sorotan media asing.
Kasus video syur Gisella Anastasia menjadi sorotan media asing. (Tangkap Layar SCMP)

(Media Asing SCMP soroti kasus video Gisella Anastasia./scmp)

Aktivis perempuan dan pendiri Arts for Women, Olin Monteiro, mengatakan UU Anti Pornografi seharusnya diamandemen karena disahkan secara tergesa-gesar.

Ia mengatakan Gisel adalah korban yang harus dilindungi negara dalam kasus penyebaran video syur.

"Hukum seharusnya tidak menuntut karena membuat konten dewasa untuk penggunaan pribadi."

"Hukum seperti ini merugikan perempuan dan kelompok marjinal lainnya."

"Korban revenge porn, misalnya. (Mereka) akan takut melaporkan kasusnya ke penegak hukum," beber Olin.

Komisaris Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Mariana Amarudin, menyebutkan UU Anti Pornografi justru mencabut hak perempuan di masyarakat yang sebagian besar patriarkal.

"Dalam kasus porno, perempuan lebih dirugikan dibanding laki-laki, karena tubuh perempuan lebih (difokuskan) dibandingkan laki-kaki."

"Perempuan juga sering dijadikan objek telanjang sehingga mudah bagi mereka untuk menjadi tersangka dalam kasus seperti ini," tuturnya.

Dilansir Kompas.com, Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video syur.

Keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 tentang Pornografi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan Gisel dan MYD terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"(Terancam hukuman penjara) paling rendah enam bulan, paling tinggi 12 tahun penjara," ujar Yusri, Selasa (29/12/2020).

Sedangkan motif Gisel merekam video syur bersama MYD adalah untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com.

Diketahui, video syur itu dibuat Gisel dan MYD di sebuah hotel di Medan pada 2017, silam.

Kala itu, Gisel masih berstatus sebagai istri Gading Marten.

Kronologi Tersebarnya Video Mirip Gisel

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap dua orang penyebar video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Dua pelaku berinisial PP dan MM itu kemudian langsung ditetapkan sebagai tersangka.

PP dan MM ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyidikan atas dua laporan yang diterima.

Laporan pertama dibuat oleh seseorang bernama Febriyanto Dunggio.

Kemudian, laporan kedua dibuat oleh Pitra Romadoni Nasution.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengatakan kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik setelah diduga menyebarkan video asusila itu di media sosial.

"Dua-duanya kita periksa tadi malam, keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).

Yusri menyebut dua tersangka menyebarkan video asusila mirip Gisel itu dengan motif untuk menaikkan jumlah follower atau pengikut di akun Twitter mereka.

Kedua tersangka mendapat video porno mirip Gisel itu dari media sosial dan kemudian menyebarkannya.

"Kemudian share secara masif untuk pengakuannya menaikkan follower," kata Yusri.

Selain untuk menaikan follower, kata Yusri, alasan kedua tersangka menyebarkan video itu juga karena sedang mengikuti kuis atau give away.

"(Motif) kedua give away atau kuis, tapi masih kami dalami lagi," ucap Yusri.

Sejauh ini, kata Yusri, pihaknya baru berhasil meringkus penyebar masif video porno diduga mirip Gisel itu.

Nantinya, penyidik Ditreskrimsus akan terus melakukan penyidikan untuk memburu pihak pertama yang menyebarkan video tersebut.

"Nanti naik yang menyebarkan paling pertama sampai nanti pembuatnya," ucap Yusri.

Polisi sebelumnya menyatakan ada lima akun media sosial yang menyebarkan video porno diduga mirip Gisel.

Lima akun medsos tersebut adalah akun yang dilaporkan Febriyanto Dunggio.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Baharudin Al Farisi)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Inilah Kronologi Tersebarnya Video 19 Detik Mirip Gisel Versi Polisi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Gisella Anastasia Jadi Sorotan Media Asing, Disebut Mendapat Keadilan yang Kejam, https://www.tribunnews.com/seleb/2021/01/03/kasus-gisella-anastasia-jadi-sorotan-media-asing-disebut-mendapat-keadilan-yang-kejam?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved