Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maklumat Soal FPI

Tanggapi Maklumat Kapolri soal FPI, Fadli Zon: Maklumat Kebablasan & Anti Demokrasi, Harus Dicabut!

Sebelumnya diketahui terlah diumumkan pelarangan aktivitas untuk Ormas FPI. Hal tersebut tentunya mendapat sorotan publik hingga pengamat politik.

Editor: Glendi Manengal
via spiritriau.com
Politisi Gerindra, Fadli Zon. 

"Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers," ungkapnya.

Adapun bunyi pasal 4 UU Pers yakni untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers," kata Abdul.

Adapun diketahui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/1/2021).

Maklumat ini memuat sejumlah imbauan kepada masyarakat untuk bersikap terhadap FPI yang telah resmi dilarang berkegiatan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam petinggi negara.

Masyarakat diminta untuk tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Polri juga meminta masyarakat berperan aktif untuk melaporkan jika menjumpai kegiatan FPI.

"Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum," ungkap Idham Azis dalam maklumat tersebut.

Kemudian, Idham meminta agar mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–POLRI untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI.

Selanjutnya, masyarakat juga diminta untuk tidak berhubungan dengan konten terkait FPI di jagat maya.

"Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial," ujar Idham.

Idham juga menegaskan akan ada tindakan hukum jika ada pelanggaran terkait maklumat tersebut.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian," ungkap Idham.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Reza Deni)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Maklumat Kapolri soal FPI Dinilai Ancam Tugas Pers, Fadli Zon: Kebablasan dan Anti Demokrasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/02/maklumat-kapolri-soal-fpi-dinilai-ancam-tugas-pers-fadli-zon-kebablasan-dan-anti-demokrasi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved